Terkejut Lihat Restitusi David, Mario Dandy Siap Bayar Sesuai Kemampuan

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Mario Dandy mengaku terkejut saat mendengar harus membayar restitusi atau ganti rugi Rp120 miliar. Atas kasus penganiayaan berat berencana yang membuat korban David Ozora mengalami luka berat.

Hal ini diungkapkan dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8).

Awalnya terdakwa Mario menyampaikan bahwa dirinya terkejut saat mendengar ganti rugi atau restitusi sebanyak Rp 120 miliar terhadap David. Hal ini menjadikan beban moral untuk dirinya.

“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum. Sejak awal kejadian pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” ucap Mario.

Kemudian Mario menyatakan bahwa dirinya bersedia membayar restitusi tersebut. Namun sesuai dengan kemampuan dan kondisinya yang tidak memiliki harta dan penghasilan.

“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya. Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” ujar Mario.

Selanjutnya Mario memohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan soal restitusi tersebut dengan kondisi dan hukuman yang berlaku saat ini.

“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” kata Mario.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy, Shane Lukas, dan Anak AG membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp120 miliar. Terhadap David Ozora yang telah menjadi korban penganiayaan berat berencana.

BACA JUGA:   Polemik Penyelewengan Dana Masyarakat oleh ACT, Bareskrim Lakukan Penyelidikan

Jaksa mengungkapkan itu saat membacakan draft tuntutan terdakwa Mario Dandy. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8).

 

Artikel Terkait