Terkuak Asal Usul Video Syur Diduga Mirip Audrey Davis: Dari Telegram Viral di X

FT News – Polisi mengungkap asal kepemilikan video syur diduga mirip anak artis David Bayu, Audrey Davis yang beredar di media sosial.

Diketahui dalam hal ini telah ditangkap dua orang berinisial MRS (22) dan JE (35) yang merupakan penyebar video bermuatan pornografi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa awalnya tersangka JE mengaku mendapatkan video dari komentar diakun media sosial TikToknya.

Selanjutnya tersangka mend-download dan meng-upload ulang kembali video tersebut didalam akun Twitter atau X miliknya. Terlihat link tersebut per tanggal 30 Juli 2024 telah mendapat 187 views.

“Tersangka mengaku mendapatkan video tersebut dari sebuah akun yang berkomentar di FYP TikTok milik tersangka, yang mengatakan ‘Lagi Viral Nih’ dan kemudian membagikan link dengan judul ‘AUDREY DAVIS FULL NG*W* PART 1 – 8’. Video ini diedarkan oleh tersangka JE melalui Twitter miliknya dalam akun @HwanDongZhou,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Kamis (1/8).

Anak vokalis eks Band Naif, Audrey Davis (Foto: instagram)

 

Kemudian tersangka MRS melancarkan aksinya dengan mengiklankan konten video pornografi yang salah satunya merupakan video syur diduga anak seorang musisi. Kontennya ini berada di channel Telegram milik tersangka dengan nama AUDREY DAVIS VIRAL dan PRESMA UNJA JAMBI.

“Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel telegram milik Tersangka dengan judul AUDREY DAVIS VIRAL sebanyak 212.843 subscriber per 25 Juli 2024,” ucapnya.

Sementara itu diketahui bahwa tersangka MRS telah mengelola channel Telegram untuk memperjualbelikan, serta menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak bulan September 2023.

Kemudian tersangka JE telah mengelola akun Twitter atau X dan menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak tanggal 21 Juli 2024.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, dua orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Ade Safri.

BACA JUGA:   Paras Cantik Senk Lotta, Mantan Istri Fauzi Baadilla Komisaris Anyar PT Pos Indonesia

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap sosok penyebar video syur diduga mirip anak artis David Bayu, Audrey Davis. Keduanya ditangkap dalam lokasi yang berbeda.

Video Syur Diduga Audrey Davis Viral, David Bayu Pernah Kasih Pesan Ini
Video Syur Diduga Audrey Davis Viral, David Bayu Pernah Kasih Pesan Ini [Instagram]

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan keduanya ditangkap usai adanya dua pelayangan laporan polisi (LP). Yang pertama LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juli 2024.

“Kedua pelaku berinisial MRS (22) yang bertempat tinggal di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,

dan JE (35) yang beralamat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Kamis (1/8).

Lebih lanjut Ade Safri menuturkan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Tersangka MRS berperan sebagai admin serta mengoperasikan Channel telegram @AUDREY DAVIS VIRAL.

Sementara itu tersangka JE berperan sebagai admin serta mengoperasikan akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhow.

“Dari ponsel keduanya ditemukan adanya beberapa konten file gambar dan video asusila dan atau pornografi, yang salah satunya adalah video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga mirip anak musisi,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat ponsel, empat buah video syur, satu buah email, empat buah akun ewallet, dan satu buah akun Twitter atau X.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Artikel Terkait

Balas Istana, PDIP: Jet Pribadi, Itu Perjalanan Kebangsaan

FT News – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah...

Bjorka Kembali, Kali Ini Data NPWP Jokowi Bocor

FT News – Peretas yang sempat membuat geger Indonesia...

PON XXI Kembali Bermasalah, Kini Kaca Venue Basket Pecah

FT News - Rentetan permasalahan sudah terjadi sepanjang penyelenggaraan Pekan...

Kena Tinju IShowSpeed, Seorang Fans Lionel Messi Ini Berubah Pikiran

FT News - Saat ini, seorang Youtuber IShowSpeed sedang mengunjungi...