Terkuak Pelanggaran Hak Cita Menyeret Agnez Mo, Saksi Ari Bias Bilang Begini
Lifestyle

Sidang perdata kasus dugaan pelanggaran hak cipta dengan tergugat Agnez Monica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Sesuai agenda, sidang kali ini pemeriksaan saksi dari Ari Bias selaku penggugat.
Pantauan FTNews.co.id, sidang berlangsung sekitar dua jam lamanya.
Baca Juga: Agnez Mo Bikin Geger Malam Puncak HUT ke-67 Provinsi Riau
Usai sidang, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias mengatakan, selama proses persidangan terungkap pengunaan lagu kliennya belum mendapat izin.
Pembayaran royalti penggunaan lagu sejauh ini tak kunjung dibayarkan oleh event organizer selaku penyelenggara acara.
"Persidangan sudah kita dengar bersama pak Joni kita perlukan bahwa penggunaan lagu Bilang Saja itu belum ada lisensi dan belum ada pembayaran," ujar Minola Sebayang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kisruh Hak Cipta Lagu Agnez Mo dan Ari Bias, Badai Eks Kerispatih: Industri Musik Bukan Milik Satu Stakeholder
"Jadi menurut aturan belum ada lisensi, belum ada pembayaran berarti itu cacat hukum atau dinyatakan melanggar aturan hukum," sambung dia.
Minola menjelaskan selama persidangan, saksi mereka berpendapat bahwa urusan royalti tidak hanya dibayar pihak Event Organizer tetapi Agnez Monica.
"Menurut Prof Agus, saksi kita hadirkan yang membayar bukan hanya Event Organizer (EO) tetapi penyanyi juga," terangnya.
Dia juga membeberkan dalam keterangan pihak Event Organizer, mereka menyebut kalau masalah royalti telah dibagi dengan Agnez Monica.
"Tahap somasi penyelenggara datang dan dia mengatakan dalam perjanjian mereka seluruh kewajiban berkaitan dengan masalah permintaan izin dan pembayaran royalti telah diserahkan ke timnya Agnez Mo," tutur dia.
Sebelumnya Agnez Monica digugat Ari Bias ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan ini menyusul laporan yang dilayangkan pencipta lagu Bilang Saja itu ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.
Gugatan perdata itu telah didaftarkan pada Rabu (11/9/2024) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Arie Sapta Hernawan selaku penggugat menggugat Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo.
Saat ini, sidang perdata dugaan hak cipta telah beberapa kali digelar, sejak sidang perdana pada 19 September 2024. (Selvianus Kopong Basar)