Terlibat Judi Online Chip Domino, 4 Orang di Aceh Diringkus Polisi
Daerah

Forumterkininews.id, Banda Aceh - Empat orang yang diduga pelaku penjual dan pembeli chip higgs domino di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, diringkus tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, dilansir dari Antara, Minggu (4/9), mengatakan penangkapan terhadap permainan judi chip higgs domino tersebut berdasarkan informasi warga karena warga setempat sudah sangat resah dengan permainan itu.
"Penangkapan pertama dilakukan di Gampong Punie, Aceh Besar terhadap seorang pembeli chip berinisial BAR (33). Ia membelinya dari BUR (40) seharga Rp1,8 juta sebanyak 30 B (billion)," ujar Ryan.
Baca Juga: Kakek-Nenek di Surabaya Berusaha Akhiri Hidup dengan Cara Bakar Diri
Lebih lanjut ia mengatakan tersangka mengaku transaksi itu baru dilakukan pembayaran senilai Rp800 ribu, karena para pembeli lainnya belum melunasi uang dari pembelian tersebut.
"Dari tangan BAR disita dua unit HP merek Vivo yang berisikan 8B dalam dua akun higgs domino beserta uang hasil pembeliannya," kata Ryan.
Selanjutnya Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh juga melakukan penyelidikan di salah satu Counter Handphone di Gampong Geuceu Inem, Banda Aceh.
Baca Juga: Terjadi Lagi! Ini Sederet Kecelakaan Maut karena Rem Truk Blong
"Kita menemukan pembeli berinisial RUS (36) dan penjual chip higgs domino berinisial YI (26) yang sedang melakukan transaksi jual beli," ucap Ryan.
Terkait dengan penangkapan ini pihaknya menyita barang bukti berupa handphone Redmi Note 5A dengan dua akun sebanyak 90,036 B, satu unit HP merek Infinix, dan uang hasil penjualan sebesar Rp4,6 juta.
Selanjutnya keempat terduga pelaku diperiksa di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ucap Ryan.