Ternyata Tersangka Pengancam Ria Ricis Dapat Foto Pribadi Hasil Retas Ponsel
Metropolitan

FTNews - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial AP (29). Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka usai mengancam dan memeras artis Ria Yunita alias Ria Ricis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa tersangka mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis dari hasil meretas sistem elektronik milik korban.
“Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban,"ujar Ade Safri, kepada wartawan, pada Rabu (12/6).
Baca Juga: Selamat! Aurelie Moeremans Dilamar sang Kekasih
Kemudian tersangka setelah mendapatkan informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korban ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik. Tersangka mengancam dan memeras melalui perantara yakni manager ataupun asisten korban untuk meminta memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka.
Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami mengapa tersangka melakukan peretasan ponsel hingga menjadikan dokumen elektronik sebagai bahan untuk mengancam korban. Pasalnya saat ini pengakuan tersangka melancarkan aksinya untuk motif ekonomi.

Sebelumnya diberitakan, Polisi berhasil meringkus pelaku pengancaman dan pemerasan artis Ria Yunita alias Ria Ricis. Terlapor mengaku diancam akan disebar foto pribadinya dan diminta uang sebanyak Rp 300 juta jika tidak ingin disebarkan.
Baca Juga: Segini Jumlah Polisi yang Dikerahkan Kawal Takbir Keliling
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pelaku berinisial AP (29). Tersangka diamankan pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 01.20 WIB.
“Tim penyidik Subdit Jatanras Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,†kata Ade Safri, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (11/6).
Lebih lanjut adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah 1 unit Hp merk Oppo A5 warna hitam yang digunakan oleh tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik, dan 2 unit SIM-cardnya. Selain itu pihaknya juga menyita sejumlah akun media sosial milik tersangka yang digunakan untuk melakukan penyebaran data korban dan juga tiga akun email.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling Rp 700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar,†ujar Ade Safri.