Terpidana George Gunawan Serahkan Uang Pengganti Rp27 Miliar Hasil Korupsi Budidaya Udang

Hukum

Selasa, 14 Desember 2021 | 00:00 WIB
Terpidana George Gunawan Serahkan Uang Pengganti Rp27 Miliar Hasil Korupsi Budidaya Udang

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan uang pengganti Rp27 miliar lebih dan denda Rp200 juta dari terpidana George Gunawan dalam perkara korupsi pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2012.

rb-1

Penyerahan uang miliaran rupiah bertempat di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejagung, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa perbuatan terpidana George Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Akibat perbuatannya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 38 miliar lebih.

Oleh karenanya, berdasarkan putusan  Mahkamah Agung RI Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019, dan pengadilan tingkat pertama, terpidana George dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp38 miliar lebih.

"Yang merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp 10.700.138.316 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana George Gunawan senilai Rp 27.416.275.943," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Penyerahan uang pengganti Rp27 miliar diserahkan oleh anak keluarga Terpidana George didampingi Penasehat Hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

"Kemudian dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri," ucapnya.

Menurut Leonard, terpidana merupakan Direktur PT Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon Tahun 2012 dalam program revitalisasi Tambak Budidaya Udang.

Kasus korupsi itu terjadi pada program revitalisasi tambak budidaya udang.

"Berawal pada tahun 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) Udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 hektare," jelas dia.

Leonard mengatakan, PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon itu.

Ada sekitar lima kelompok petambak yang dibentuk dan bersedia merevitalisasi tambak udang seluas 245 hektare.

Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif. Mereka nyatanya bukanlah petambak udang, melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana selaku mitra petambak yaitu PT Tambak Mas Makmur.

Kelompok tersebut bersama yang lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya.

"Setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu berupa plastik mulsa, pompa, fenset, kincir, benur dan pakan.

Perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA," tegas Leonard.

Tag Hukum Penyerahan Uang Pengganti Pusat Pemuihan Aset Kejagung Terpidana George Gunawan

Terkini