Tersangka Judol Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital di Bekasi Salah Gunakan Wewenang

Nasional

Jumat, 01 November 2024 | 13:50 WIB
Tersangka Judol Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital di Bekasi Salah Gunakan Wewenang
Ilustrasi Judi Online (Foto:News)

FTNews - Sebanyak 11 orang dijadikan tersangka dalam kasus judi online (judol) di Bekasi, Jawa Barat. Dari 11 tersangka tersebut ada pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan para tersangka tersebut sebenarnya memiliki pekerjaan untuk memantau dan memblokir situs-situs judi online.

"Hasil pengungkapan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro jaya, ditemukan fakta bahwa oknum (ini) diberikan kewenangan untuk memblokir," ujar Ade, Jumat (1/11).

Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro

rb-3

Akan tetapi, dikatakan Ade, para tersangka tersebut malah menyalahgunakan wewenangnya yang diberikan. Ia malah tidak melakukan pemblokiran kepada situs-situs yang pengelolanya mereka kenali.

"Menyalahkan kewenangan tersebut.

Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir. Judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online, tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi," ujarnya.

Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah memeriksa pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dengan kasus judi online (judol).

Pemeriksaan pejabat Komdigi tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Truno menyebut bahwa yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan," kata Trunoyudo saat dikinfirmasi wartawan, Kamis (31/10).

Tag Polda Metro Jaya judi online Kementerian Komunikasi dan Digital

Terkini