Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Akan Disidang di PN Surabaya

Daerah

Jumat, 08 Juli 2022 | 00:00 WIB
Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Akan Disidang di PN Surabaya

Forumterkininews.id, Sidoarjo - Tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, MSAT, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pertimbangan menjaga kondusivitas meskipun lokasi kejadian berada di Jombang, Jawa Timur.

rb-1

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan, di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jumat (8/7), mengatakan, tersangka akan disidang di PN Surabaya. "Demi menjaga kondusivitas akan disidangkan di PN Surabaya. Alasan keamanan menjadi faktor utama kenapa digelar di PN Surabaya," katanya. seperti dilansir dari Antara.

Sementara MSAT kini ditahan di dalam sel isolasi mandiri di Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Kepala Rumah Tahanan Surabaya, Wahyu Nugroho, mengatakan, MSAT dalam keadaan sehat tak ada keluhan sakit saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan termasuk dalam keadaan negatif Covid-19.

Baca Juga: IKN Bakal Punya Rumah Sakit Ramah Lingkungan, Ada "Healing Garden"

rb-3

"Negatif Covid-19 juga, tidak ada keluhan sakit juga,” ujar Nugroho.

Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta, menjelaskan, berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Januari 2022.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Sejumlah Wilayah di Jabar

Ia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, mereka mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan. "Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua)," kata dia.

Penangkapan MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi dia mengingkari hal itu.

Tag Daerah Polda Jatim PN Surabaya Santriwati Tersangka Pencabulan MSAT Pelaku Cabul

Terkini