Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi Terbongkar, Ribuan Lembar Diamankan dari 6 Tersangka
Daerah

Pihak kepolisian kembali membekuk para pelaku peredaran uang palsu. Tidak tanggung-tanggung, para pelaku beroperasi lintas provinsi untuk mengedarkan uang haram itu. Kasus yang diungkap Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim ini, berawal dari keresahan masyarakat Ngawi.
"Hal ini terungkap, bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi," tutur Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dilansir Humas Polri.
Berawal dari Keresahan Masyarakat
Baca Juga: Berkasnya Dianggap Belum Lengkap, Eks Dirut LIB Dibebaskan Polda Jatim
Pengungkapan kasus uang palsu oleh Polres Ngawi/Foto: Humas Polri
Berdasarkan laporan Polisi, waktu kejadian pada Kamis tanggal 1 Mei 2025 di dalam toko masuk Dusun Pule, Kecamatan Ngrambe dan Kamis tanggal 15 Mei 2025 masuk Ds. Sumberjo Kec. Sine Kab. Ngawi.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Peter Krisnawan bergerak cepat dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang diedarkan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Polisi Periksa 15 Saksi Termasuk Juragan 99
"Kami amankan 5 tersangka yang 2 di antaranya adalah Kepala Desa, yakni DM dan ES," terang Kapolres Ngawi.
Lima tersangka yang diamankan adalah DM (42) alamat Sine, ES (55) alamat Ngrambe, AS (41) alamat Sragen-Jawa Tengah, AP (38) alamat Kuningan-Jawa Barat dan TAS (47) alamat Lampung Selatan.
"Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen," lanjut AKBP Charles T.
Tersangka DM dan AS memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP dengan perbandingan 1:3 (1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu)
Barang Bukti Ribuan Lembar Uang Palsu
Foto: Humas Polri
Polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu dari tersangka, beberapa Handphone dari berbagai merk, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.
"Ide dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran uang palsu tersebut bermula dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku apabila memperoleh pembeli," sambung Kapolres Ngawi.
Untuk uang palsu, dari tersangka DM diamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar.
Sedangkan uang palsu dari tersangka TAS, diamankan barang bukti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, Empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000, seribu lembar Brazillian Real palsu pecahan 5000 Brazillian Real, sembilan puluh satu lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, Sembilan puluh lembar US Dollar palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong.
"Kami akan terus mendalami kasus ini," ucap Kapolres Ngawi AKBP Charles T
Hukuman Para Pelaku
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DM, ES dan AS disangkakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu atau pasal245 KUHP jo pasal 55 KUHP
Sedangkan untuk tersangka AP dan TAS diterapkan pasal 37 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara," tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.***