Tersangka Penipuan Sunmod Alkes Rp1,2 Triliun Ditangkap Bersembunyi di Vila

Forumterkininews.id, Jakarta – Tersangka utama penipuan suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) berinisial DR akhirnya ditangkap oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, di sebuah vila di kawasan Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/12/2021) pagi tadi.

“Sudah tertangkap lagi DR di Villa Gunung Salak. Tadi pagi,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (21/12).

Sebelum tertangkap di sebuah vila yang berada di kaki Gunung Salak, petugas melakukan pengejara dari Jakarta hingga Sukabumi, Jawa Barat.

“Dikejar dari Jakarta, Sukabumi dan baru tertangkap di Villa Gunung Salak,” jelasnya.

Whisnu mengatakan, anggotanya langsung membawa DR ke Jakarta untuk langsung menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan sunmod alkes bodong ini. Hingga saat ini sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu DR, VAK dan BS.

“Setelah pagi ini dibawa ke Jakarta dan diperiksa langsung ditahan. Iya sementara 3 tersangka dulu,” tandasnya.

Diketahui, Polisi telah mengamankan dua tersangka atas kasus dugaan kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes). Keduanya yakni VAK dan B yang ditangkap dalam lokasi dan waktu yang berbeda.

Para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan. Selain itu para tersangka juga dijerat Undang-Undang Perdanganan, Undang-Undang Perbankan dan juga Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk diketahui, penipuan sunmod ini merupakan yang terbesar pada 2021. Pasalnya, dididuga kerugian dari investasi bodong ini mencapai Rp1,2 triliun.

Artikel Terkait