Tersangka yang Ditangkap Terkait Uang Palsu, Pegawai Garuda Indonesia Berstatus Nonaktif
Nasional

Seorang pegawai Garuda Indonesia bernama Bayu Setio Aribowo (BS) ditangkap oleh Polsek Metro Tanah Abang karena diduga menjadi pemasok utama uang palsu yang beredar di Jakarta dan sekitarnya.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan beberapa pelaku lain.
Garuda Indonesia mengungkapkan Bayu saat ini berstatus nonaktif.
Baca Juga: Setelah Dievakuasi dari Ukraina, 80 WNI Tiba di Tanah Air
Direktur Human Capital & Corporate Services Enny Kristiani menjelaskan, Bayu tengah menjalankan program cuti di luar tanggungan perusahaan (CDTP) sejak 2022 lalu.
"Adapun hingga saat ini, yang bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan," kata Enny dalam keterangannya, Minggu (13/4).
Enny memastikan, pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan prinsip good corporate and good governance. Karenanya, sanksi internal akan diberikan kepada Bayu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Uang Palsu di Majalengka, Barang Buktinya Rp2,5 Miliar
"Perusahaan juga akan melakukan langkah penegakan disiplin internal, termasuk melalui pengenaan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana sanksi maksimal adalah berupa pemberian Surat Peringatan Tingkat III (SP3)," ungkap Enny.
"Adapun pengenaan sanksi kepegawaian tersebut akan turut mengacu pada perkembangan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung," tambah dia.
​
Enny mengatakan, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan secara internal guna mencegah hal serupa kembali terulang.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap MS (45), yang kedapatan memiliki uang palsu dalam sebuah tas.
Pengembangan kasus tersebut mengarah pada penangkapan BI (50) dan E (42), yang merupakan penjual dan penyedia uang palsu untuk MS.
Dari penangkapan ini, polisi menyita uang palsu sebesar Rp451.700.000 dan 15 lembar uang kertas pecahan 100 dolar Amerika di sebuah kamar hotel di Mangga Besar.
Selanjutnya, pada Selasa (8/4), polisi menangkap BS (40) dan rekannya BBU (42), yang diketahui sebagai rekan lama dalam peredaran uang palsu.
Dari penangkapan ini, polisi menyita uang tunai Rp1,1 juta yang disembunyikan di jok mobil Toyota Innova serta satu unit mesin penghitung uang.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.​