Polisi Ungkap Uang Rp 22 Miliar Bakal Diedarkan, Ini Harga Jualnya

Metropolitan

Kamis, 20 Juni 2024 | 00:00 WIB
Polisi Ungkap Uang Rp 22 Miliar Bakal Diedarkan, Ini Harga Jualnya

FTNews - Polisi mengungkap fakta baru dibalik pemberantasan peredaran uang palsu senilai Rp 22 Miliar. Adapun dalam hal ini pihak kepolisian telah menetapkan empat orang berinisial M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F sebagai tersangka.

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 22 miliar ini ternyata memiliki nilai harga yang fantastis terhadap pembelinya. Nantinya uang ini akan diedarkan ke orang lain secara manual oleh pemesan.

“Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4, artinya jika membuat Rp 20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan Rp 5 miliar dari pemesan,“ ujar Ade Ary, kepada wartawan, pada Kamis (20/6).

Baca Juga: Lima Titik Operasi Keselamatan Jaya 2024 Hari Ini

rb-3

Sementara itu adapun dalam aksinya ini keempat tersangka dibantu oleh seorang berinisial I yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun perannya yakni sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu, serta melakukan pemotongan uang palsu.

“Yang bersangkutan digaji setiap hari Rp. 1 juta dan bonus Rp. 100 juta apabila sudah terjadi transaksi,“ ucapnya.

Kemudian akibat adanya kasus peredaran uang palsu ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk periksa dengan teliti uang yang diterima. Periksa apakah ada tanda-tanda keaslian uang seperti gambar, angka, dan tulisan yang tajam dan jelas. Uang asli juga memiliki tanda keamanan seperti benang pengaman, tinta berubah warna, atau cetakan bertekstur.

Baca Juga: Tiga Orang Luka-Luka Usai Tertimpa Bangunan Roboh di Pasar Minggu

“Gunakan alat bantu pengecekan uang palsu. Saat ini sudah banyak tersedia alat bantu untuk memeriksa keaslian uang seperti pensil uang, detektor uang palsu, atau aplikasi di smartphone,” ujarnya.

Selain itu pihak kepolisian meminta masyarakat agar tidak ragu untuk menolak uang yang dicurigai palsu. Jika ada kecurigaan, sebaiknya tidak menerima uang tersebut. Hal ini dapat mencegah kerugian dalam jangka panjang.

“Laporkan ke polisi atau pihak berwenang setempat jika menemukan uang palsu. Melaporkan peredaran uang palsu dapat membantu mengurangi penyebarannya dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” imbaunya.

Tag Polisi Uang Palsu Rp 22 Miliar Metropolitan Harga Jual

Terkini