Terungkap, Banyak WNI Pengelola Judol di Luar Negeri Pura-pura Jadi Korban TPPO Demi Hindari Hukuman
Hukum

Pemerintah menemukan adanya modus baru dalam kasus judi daring atau penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri. Dimana, tidak semua WNI yang menjadi pelaku judi daring atau penipuan daring merupakan korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Karena setelah ditelusuri, ternyata mereka bekerja di sektor itu atas kemauan sendiri, bukan paksaan atau pun penipuan.
Hal ini diungkap oleh Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, melalui keterangan resminya, dilansir InfoPublik
Kondisi itu menunjukkan bahwa tidak semua WNI yang menjadi pelaku judi daring atau penipuan daring merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang karena tidak terpenuhinya unsur penipuan dan eksploitasi yang umumnya diderita korban TPPO.
Baca Juga: Bareskrim Gelar Perkara Terkait Kasus TPPO WNI di Myanmar
Menurut Judha, langkah tersebut ditempuh para pelaku supaya terhindar dari hukuman pidana karena bekerja di sektor haram, lolos hukuman dan denda imigrasi meski melanggar izin tinggal, dan supaya dapat pulang ke Tanah Air dengan biaya negara.
“Untungnya, Bareskrim Polri bisa meneruskan penyelidikan yang baik, dan artinya para pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Judha.
Tercatat, sekitar 5.111 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri dalam kurun waktu 2020 hingga November 2024, hanya 1.290 kasus di antaranya yang dipastikan terdapat unsur TPPO.
Baca Juga: Operasi Penindakan Imigran di AS, Kemlu RI: Ada 58 WNI yang Terdampak, 6 di Antaranya Dideportasi
Judha menyebut, adanya kecenderungan peningkatan jumlah WNI yang atas kehendaknya sendiri memilih bekerja sebagai pengelola judi daring di luar negeri.
“Ada semacam kecenderungan judi daring dan penipuan daring mengalami normalisasi, artinya jadi bentuk mata pencaharian yang baru, dan ada pula warga negara kita yang secara sadar ingin bekerja di sektor itu,” ucapnya
Dengan demikian, lanjutnya, Kemlu RI juga akan menjalankan dengan lebih selektif dan ketat empat langkah yang diringkas sebagai “Strategi 4P” untuk mencegah kasus TPPO yang berkaitan erat dengan kasus judi daring maupun penipuan daring. Yakni, perlindungan korban, penegakan hukum, pencegahan, dan pengembangan kerja sama dengan pihak terkait.***