Terungkap Bayaran Eks Manager Fuji Selama Bekerja, Tak Sampai UMR

Metropolitan

Kamis, 11 Juli 2024 | 00:00 WIB
Terungkap Bayaran Eks Manager Fuji Selama Bekerja, Tak Sampai UMR

FTNews - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan eks manager artis Fujianti Utami Putri alias Fuji, Batara Ageng. Diketahui tersangka dijerat pasal penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara usai mengambil uang sebanyak Rp 1.3 miliar.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengatakan bahwa Fuji memberikan gaji terhadap tersangka Batara selama menjadi manager tak sampai Rp 1.000.000. Hal ini juga tidak sesuai dengan besaran UMR yang ditetapkan untuk Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2024 yang berada di angka Rp5.067.381.

rb-1

“Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerjasama dengan para agensi, saudara BA dapet keuntungan 5 sampe 10 persen dari setiap kontrak,” kata Tomi, di Jakarta, pada Kamis (11/7).

Kemudian akibat melihat adanya keuntungan besar yang didapat Fuji saat menerima kerjasama dengan berbagai agensi. Maka tersangka Batara memanfaatkan dengan mengambil uang yang kemudian dimasukkan dalam rekening pribadinya.

Baca Juga: Arnold Putra Diduga Terlibat Penjualan Organ Manusia, Mau Bikin Apa Lagi Yak?

rb-3

“Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan,” ungkap Tomi.

Sementara itu Tomi mengungkapkan bahwa saat bekerja sama, antara Fuji dan Batara selama satu tahun tidak ada perselisihan maupun cekcok antara keduanya. Namun tindak pidana penggelapan ini murni karena adanya masalah ekonomi yang digunakan oleh saudara BA.

Eks Manager Fuji, Batara Ageng (Foto: Tangkapan Layar)

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap alokasi dana sebesar Rp 1.3 miliar yang berhasil digelapkan oleh eks manager artis Fujianti Utami Putri alias Fuji, Batara Ageng.

Baca Juga: Barack Obama Sabet Piala Emmy 2022

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengatakan bahwa eks manager Fuji menggunakan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka Batara.

“Kemudian dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh saudara BA, kita ketahui bahwa saudara BA menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil,” kata Tomi, di Jakarta, pada Kamis (11/7).

Kemudian Tomi menyebutkan bahwa tersangka berhasil menggelapkan uang sebanyak Rp 1.3 miliar dari hasil bekerja selama satu tahun. Tersangka mengambil uang dari beberapa agency yang terlibat kejasama dengan Fuji.

“Saudara BA bekerja sebagai manager saudara FU mulai dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022. Selama setahun, benar yang bersangkutan menyatakan bahwa menggelapkan uang senilai Rp 1,3 miliar dari hasil kontrak kerjasama antara saudari FU dengan berbagai agency sekitar kurang lebih 20 agency,” paparnya.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Diaman Saragih mengatakan bahwa pelapor Fuji Utami mengetahui perbuatan eks managernya usai uang hasil kerja sama yang tak kunjung masuk ke rekeningnya. Kemudian setelahnya tersangka Batara mengakui perbuatannya telah menggunakan uang tersebut.

“Ia (Fuji) melihat rekeningnya belum dibayarkan dibayarkan oleh agency dan brand tersebut, sehingga dia menanyakan kepada manajer sendiri dalam hal ini BA dan pada saat itu BA langsung mengatakan bahwa uangnya sudah dipergunakan sendiri oleh tersangka, dimana modusnya tersangka menyuruh agency tersebut membayar ke rekening pribadi,” jelasnya.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Tag Lifestyle Bekerja Bayaran Metropolitan UMR Eks Manager Fuji

Terkini