Terungkap, Bobby Joseph Konsumsi Tembakau Sintetis Sejak 2020
Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru terkait Bobby Joseph Baker (32). Artis yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel, Kompol Achmad Ardhy mengatakan bahwa ternyata Bobby mengkonsumsi tembakau sintetis sejak tahun 2020.
“Setelah kita melakukan penyelidikan mendalam, bahwa pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari tahun 2020,†kata Ardhy, di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (25/7).
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Lebih lanjut adapun barang bukti adapun yang diamankan yakni berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,46 gram dan 2 buah kertas papir.
“Kita melakukan penggeledahan ditemukan barbuk sebanyak 0.46 gram tembakau sintetis di bawah kasur tersangka. Dia mengakui sendiri bahwa barang tersebut adalah miliknya,†ujar Ardhy.
Baca Juga: Bobby Joseph Jadi Tersangka Kepemilikan Tembakau Sintetis!Sebelumnya diberitakan, aktor Bobby Joseph Baker (32) diringkus polisi akibat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy membenarkan adanya penangkapan terhadap aktor tersebut.
“Iya betul Bobby Joseph,†kata Ardhy, saat diminta keterangan, pada Senin (24/7).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Bobby diamankan di kediamannya pada Jumat 21 Juli 2023.
“(Ditangkap) Di rumahnya di Cinere. Jumat (21/7) malam,†ucap Ardhy.
Sementara itu Bobby diketahui menggunakan dan juga menyimpan barang bukti tembakau sintetis.
“Dia menggunakan, tapi dia menyimpan. Barbuk tembakau sintetis, sudah dilakukan proses cek lab dan positif itu tembakau sintetis,†ujar Ardhy.
Kemudian adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Selanjutnya Ardhy mengungkapkan saat ini Bobby beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu akibat perbuatannya tersebut, Bobby Joseph dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.