Terungkap! Ini Motif Pria yang Lecehkan Wanita Secara Seksual di KRL Tanah Abang
Nasional

Seorang pria berinisial HU (29) diamankan pihak berwajib setelah aksinya melakukan pelecehan seksual di KRL menjadi viral. Terungkap motif pria yang tak senonoh itu terhadap senumpang wanita yang tengah menggunakan layanan KRL relasi Parung Panjang-Tanah Abang.
Kejadian tak senonoh ini berlangsung di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam penyelidikan, HU mengakui tindakannya yang dipicu oleh dorongan seksual saat melihat korban.
"Motifnya karena dorongan hasrat seksual yang muncul ketika melihat korban. Tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (16/4/2025).
Insiden tindak asusila di transportasi umum ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Ketika itu, HU berada di dalam KRL yang sama dengan korban.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku melakukan onani hingga cairan sperma mengenai bagian belakang pakaian korban. Merasa dilecehkan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
HU kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5 UU RI No. 12 Tahun 2022 jo Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Penangkapan HU menjadi mungkin berkat teknologi video analitik CCTV yang telah terpasang di 84 stasiun KRL wilayah Jabodetabek. Keberadaan pelaku berhasil dideteksi saat ia berada di salah satu stasiun dalam jalur Rangkasbitung-Tanah Abang.
"Dengan sistem pemantauan yang kami miliki, pergerakan pelaku dapat kami pantau dan akhirnya dilakukan penangkapan. Pelaku kemudian kami serahkan ke Polres Jakarta Pusat,” ucap Rizal selaku perwakilan dari KAI Commuter dalam konferensi pers di Stasiun Juanda, Selasa (15/4/2025).
Meski begitu, polisi menyebut korban pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang mencabut laporan di kepolisian. Kasus tersebut berakhir damai dan pelaku dipulangkan.
Kasus pria onani di KRL Tanah Abang ini kembali menyoroti pentingnya keamanan di transportasi publik dan penggunaan teknologi untuk mencegah serta menindak cepat pelaku pelecehan seksual.