Terungkap, Kronologi Pencurian Brangkas oleh ART Selebgram Dara Arafah
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Dua tersangka yang melakukan pencurian brangkas milik selebgram Dara Arafah senilai Rp789 juta diamankan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan kedua tersangka Mursidah alias Sri (52) dan Anwar alias Sarpun (38) memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
"Tersangka Mursidah yang merupakan asisten rumah tangga (ART) korban memiliki peran mengambil brangkas korban dan mengirimkannya kepada tersangka Sarpun dengan menggunakan travel," ujar Zulpan, di Polda Metro Jaya, Senin (12/9).
Baca Juga: LPSK Akan Beri Pengamanan Bharada E Setiap Hari di Rutan Bareskrim
Lebih lanjut ia mengatakan awalnya korban (Dara Arafah) menyimpan uang tunai di dalam brankas dalam keadaan terkunci di dalam kamar korban. Sementara di rumah tersebut, hanya ada korban, orang tua korban dan tersangka Musridah.
Selanjutnya Mursidah memantau situasi rumah korban dengan menunggu korban pergi keluar rumah dalam waktu yang cukup lama.
"Kemudian ketika rumah dalam keadaan kosong tersangka Mursidah mematikan CCTV yang ada dirumah agar aksi yang dilakukan dirumah tidak terekam," kata Zulpan.
Baca Juga: Polisi Bakal Kaji Penangguhan Penahanan Siskaeee
Sementara itu setelah tersangka berhasil mengambil, untuk mengelabui orang lain brangkas tersebut dibungkus dengan kain dan dikirim melalui travel ke Cilacap tempat dimana teraangka Sarpun sudah menunggu.
"Sampai di Cilacap tersangka Sarpun langsung membongkar dan menguasai brangkas yang berisi uang sebanyak Rp 789 juta," ujar Zulpan.
Kemudian uang tersebut sebagian digunakan oleh tersangka Sarpun untuk membeli motor Kawasaki Ninja ZX 250 R senilai Rp 113 juta, membeli beberapa unit ponsel, serta memberikan uang ke tunangan senilai Rp 5 juta untuk membeli keperluan sehari-hari tunangannya.
"Tunangan Sarpun ini beda orang, bukan ke kekasihnya (Mursidah)," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.