Terungkap! Mahasiswa Kirim Email Ancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok karena Putus Cinta
Seorang mahasiswa bernama Hylmi Rafif Rabbi atau HRR (23) ditangkap Polres Metro Depok pada Selasa (23/12/2025).
Pelaku diketahui merupakan pengirim email ancaman bom yang sempat menggegerkan dunia pendidikan di Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Hylmi Rafif Rabbi merupakan mahasiswa Universitas Binus Jurusan Teknik Informatika.
Baca Juga: Tragis! Rahang Mahasiswa Palopo Bergeser Usai Dihajar Beramai-ramai
“Pelaku merupakan mahasiswa Universitas Binus jurusan Teknik Informatika,” ujar Made saat konferensi pers di Polres Depok, Jumat (26/12/2025).
Motif Terungkap, Sakit Hati Usai Putus dan Lamaran Ditolak
Tim kepolisian datangi rumah Kamila. [X]Menurut penyelidikan polisi, aksi teror tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah hubungannya dengan sang pacar, Kamila, berakhir. Bahkan, lamaran pelaku disebut ditolak oleh keluarga korban.
Baca Juga: Brutal, Mahasiswa di Kupang Dikeroyok Lalu Dibakar Pakai Pertalite
“Tersangka merasa kecewa karena putus berpacaran dan lamaran dari tersangka ditolak oleh Saudari Kamila dan keluarganya,” jelas Made.
Lebih lanjut, Made Oka menjelaskan bahwa email ancaman tersebut dikirim menggunakan alamat email milik Kamila, dan pelaku berpura-pura mengaku sebagai Kamila.
Ironisnya, dari 10 sekolah yang menerima email ancaman, beberapa di antaranya merupakan sekolah alumni Kamila.
Isi Email Teror Bom yang Menggegerkan Sekolah di Depok
Email ancaman yang diterima pihak sekolah berisi berbagai teror serius, antara lain ancaman peledakan bom, penculikan, pembunuhan, dan rencana penyebaran narkoba.
Ancaman tersebut sempat membuat pihak sekolah dan orang tua murid panik.
Pasal Berlapis Menanti Pelaku, Ancaman 4 Tahun Penjara
Tim Gegana datangi sekolah. [Instagram]Atas perbuatannya, HRR dijerat pasal berlapis, yaitu: Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Lalu, Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara hingga Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Polres Metro Depok memastikan bahwa seluruh sekolah kini dalam kondisi aman dan tidak ditemukan benda mencurigakan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu teror dan segera melapor jika menerima ancaman serupa.