Terungkap! Penembak Hansip di Cakung Ternyata Residivis yang Baru Keluar Penjara
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap identitas dua pelaku penembakan terhadap anggota hansip di Cakung, Jakarta Timur.
Keduanya ternyata residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satunya bahkan belum lama baru keluar penjara.
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
"Pelaku RS alias R (29) adalah residivis yang pernah ditahan lima kali dan baru bebas Juli 2024," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Senin (10/11).
"Sedangkan PS alias P (23) pernah ditahan dua kali kasus curanmor dan baru keluar Agustus 2025," sambungnya.
Korban Ditembak Saat Gagalkan Curanmor
Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi
Peristiwa tragis itu terjadi Sabtu (8/11) pukul 03.30 WIB di Kampung Baru, Jalan Pelajar RT 07/RW 09, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.
Korban berinisial AS (42), seorang buruh harian lepas yang juga bertugas sebagai hansip di lingkungan RW 09, berusaha menggagalkan aksi curanmor milik warga.
Saat para pelaku sedang merusak kunci motor, alarm kendaraan berbunyi.
Korban bersama rekannya mencoba menghampiri, namun pelaku R langsung menembak menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
"karena merasa terdesak tersangka R mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembakkan ke arah korban supaya tersangka bisa melarikan diri," jelas Iman.
Pelaku Ditangkap di Lampung dan Jakarta Timur
Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap RS alias R, menangkap pelaku curanmor yang menembak hansip di Cakung, Jakarta Timur, Pelabuhan Bakauheni saat berusaha kabur ke luar Pulau Jawa. [Dok. Polisi]Setelah peristiwa tersebut, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, RS alias R berhasil ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Sabtu (8/11) pukul 16.00 WIB, saat berusaha kabur keluar Pulau Jawa.
Kemudian, PS alias P diamankan pada Minggu (9/11) pukul 06.00 WIB di Jalan SMA 64 No.15, Cipayung, Jakarta Timur.
Dikenai Pasal Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan
Kedua pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.