Terungkap Peran Dua Peretas Akun Instagram Peras Korban Hingga Rp100 Juta
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkapkan peran pria berinisial A (21) dan MRP (19) yang merupakan pelaku peretasan akun media sosial instagram. Pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban sebanyak ratusan juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Dalam melancarkan aksinya meretas dan memeras korban
“Tersangka A berperan membantu menyediakan rekening. Ini untuk menampung uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MRP,†kata Ade, dalam keterangannya, pada Senin (14/8).
Baca Juga: Sahabat Sebut Shane Lukas Tidak Pernah Bertengkar
Sementara itu tersangka MRP merupakan pelaku utama yang melakukan peretasan akun instagram korban dengan username @arlanlukman.
“Kemudian tersangka menghubungi korban mengatakan bahwa akun Instagram milik korban dengan username @arlanlukman telah di ambil alih. Tersangka MRP meminta sejumah uang kepada korban dengan di iming-imingi instagram milik korban akan dikembalikan,†ucap Ade.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Peretas Akun Instagram, Peras Korban Hingga Rp100 JutaSebelumnya diberitakan, Tim Sidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku peretasan akun media sosial instagram yang juga melakukan pemerasan terhadap korban sebanyak ratusan juta.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Begini Tanggapan KY dan Mahkamah Agung
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa dua tersangka tersebut berinisial A (21) dan MRP (19).
“Pelaku berinisial A diringkus di Dusun Polewali, RT 002 RW 002, Kelurahan Mattunru Tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pada hari Rabu, tgl 9 Agustus 2023, sekira pukul 04.10 WITA,†kata Ade, dalam keterangannya, pada Senin (14/8).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pelaku berinisial MRP diringkus di Jalan Manunggal, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Pada hari Rabu 09 Agustus 2023 sekira pukul 07:40 WITA.
Sementara itu adapun penangkapan ini berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Teuku Arlan Perkasa Lukman dengan nomor LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Agustus 2023.