Terus Kumpulkan Dokumen, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima dokumen terkait pengadaan pesawat Garuda jenis ATR 72-600. Dokumen ini didapat dari Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.

Dokumen yang diberikan ke penyidik Kejagung untuk mengusut siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda.

“Dirut Garuda sudah menyerahkan dokumen yang diminta,”  kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Supardi, Kamis (3/2).

Namun hingga kini, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Meski sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti serta evaluasi terkait hasil gelar perkara.

“Kita masih proses pemeriksaan saksi ya. Terus nanti kita evaluasi segera lah.  Jadi proses pemeriksaan saksi ini cuman ada satu ya karena kemarin sudah kita panggil,” ucap Supardi.

Sebelumnya, tim penyidik pidsus Kejagung memeriksa Dirut PT Garuda Indonesia, Irfan sebagai saksi 24 Januari lalu.

Selain Irfan, penyidik Kejagung memeriksa petinggi di maskapai pelat merah ini, yakni Direktur Utama Citilink Indonesia periode 2012-2014 Muhammad Arif Wibowo, dan Vice President Garuda Indonesia Mitra Piranti.

Selain itu, kata Supardi, pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Garuda Peter Gontha yang berhalangan hadir 28 Januari 2022.

Sementara terkait siapa saja pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka, Supardi masih enggan menjelaskan.  “Mudah-mudahan nanti segera kita dapat konklusi,” ujar Supardi.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik tengah memetakan dan mendalami siapa yang paling bertanggung jawab selain mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Diketahui, Emirsyah Satar telah dihukum selama 8 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus, Rolls-Royce, ATR, dan Bombardier yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:   Tarif Listrik Golongan 3.500 VA ke Atas Disesuaikan, Segini Besarannya

“Sekarang tahapannya mencari siapa yang bertanggung jawab selain yang sudah ditangani oleh KPK,” kata Febrie di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).

Artikel Terkait