Tetapkan Tersangka Penyelewengan Dana ACT, Bareskrim Segera Gelar Perkara

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (25/7). Gelar perkara untuk menentukan status saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Gelar perkara ACT siang nanti,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.

Whisnu menyebutkan, pelaksanaan gelar merupakan pengembangan dari penyidikan oleh penyidik. Tahapan ini sebelum penyidik menetapkan tersangka. Menurut rencana, gelar perkara ACT bakal dihadiri oleh Divisi Propam, Wasidik Irwasum, dan Divisi Hukum Polri.

Sebelumnya pada Selasa (19/7) penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara tersebut. Sejumlah saksi yang diperiksa, di antaranya mantan presiden sekaligus pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Penyidik juga meminta keterangan saksi lainnya. Di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu. Pemeriksaan terhadap dirinya terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.

Kemudian Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath, pengurus/Senio Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.

Ada tiga hal yang didalami penyidik dalam kasus ACT. Ketiganya yakni dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (14/7).

BACA JUGA:   Dilimpahkan ke Pengadilan, Perkara HAM Berat Paniai Segera Disidangkan

Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang untuk pencucian uang

“Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai dengan pendiriannya, hanya sebagai perusahaan money laundering,” kata Whisnu.

Artikel Terkait