Tidak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos dikubur di Depok

Hukum

Kamis, 04 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Tidak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos dikubur di Depok

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus penguburan beras bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan PT JNE, di Depok beberapa waktu lalu. Hal ini dikarenakan tim Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

rb-1

"Hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8).

Lebih lanjut ia mengatakan, beras bantuan ini merupakan program pemerintah RI untuk masyarakat yang terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Shane dan Mario Berikan Kesaksian Kontradiktif, PN Jaksel: Itu Hal Biasa

rb-3

"Sebanyak 3,4 ton beras yang dikubur merupakan beras rusak yang tidak layak untuk dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat," ujarnya.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, pihak PT JNE juga telah mengganti beras yang rusak itu. Sehingga tidak ada pihak manapun yang dirugikan atas penguburan beras tersebut.

"Sehingga, dengan adanya kerusakan beras yang sudah diganti, maka pemerintah tidak dirugikan, masyarakat juga tidak dirugikan. Karena masyarakat yang menerima bantuan ini juga tersalurkan," ungkap Zulpan.

Baca Juga: Polda Metro Ungkap Kasus Narkotika Jenis LSD dari Jerman

Selain itu, alasan pihak JNE melakukan penguburan beras bansos yang rusak merupakan salah satu mekanisme perusahaan.

"Penguburan dilakukan karena ini mekanisme yang dimiliki JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang yang rusak," jelas Zulpan.

Tag Hukum Covid-19 Polda Metro Jaya Jakarta Beras Bansos PT JNE

Terkini