Tidak Gunakan Safety Belt jadi Pelanggaran Terbanyak di Operasi Zebra 2022
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di wilayah Jakarta Depok Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jadetabek) petugas menindak 2.242 pengendara.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana mengatakan, jumlah penindakan tersebut berdasarkan data yang dicatatkan sejak pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 pada Senin (3/10).
"Sampai Rabu (5/10), penegakan hukum dengan ETLE sebanyak 843 kali. Teguran sebanyak 1.399," ujar Rusdy.
Baca Juga: Usai Sidang Korupsi, Irwan Hermawan Minta Ijin Berobat ke Dokter
Berdasarkan hasil pengamatan sementara, pelanggaran yang cukup banyak ditemukan petugas di antaranya terkait penggunaan sabuk pengaman. Selain itu, masih ditemukan pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dan melanggar aturan ganjil genap kendaraan.
"Bentuk pelanggaran rata-rata sabuk pengaman, kemudian penggunaan HP. Terdapat juga pelanggaran ganjil-genap, dan melawan arus," kata Rusdy.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Operasi Zebra 2022 akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022. Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.
Baca Juga: Kadis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Diperiksa Terkait Pembebasan Lahan
Penindakan para pelanggar tidak dilakukan dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap pengendara. Petugas akan menindak pengendara yang melanggar saat berpatroli. Atau mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.
"Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan," kata Latif.
Latif menegaskan petugas di lapangan tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara. Menurut dia, kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus kedinasan atau rahasia akan tetap ditindak jika melanggar. Dalam Operasi Zebra Jaya 2022, kata Latif, tidak boleh ada kendaraan yang kebal hukum atau kerap diistilahkan "pelat dewa".