Tiga Eks Dirjen Kemendag Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Garam
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga mantan direktur di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan, tiga mantan direktur yang diperiksa, yakni M (Marthin) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Periode 2014-2015. DE (Dody Edward) Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tahun 2015-2017. Dan TL (Thamrin Latuconsina) Direktur Impor Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015.
"Ketiganya diperiksa terkait regulasi importasi garam," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (5/7). Selain ketiganya, penyidik memeriksa satu saksi lain, yakni Any Mulyanti, Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucap Ketut. Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan Agung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6).Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota. Kemudian pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam ini telah menimbulkan kerugian perekonomian negara.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo