Tiga Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Mafia Pelabuhan

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tiga pejabat Bea Cukai diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi mafia Pelabuhan terkait Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Ketiga saksi tersebut, yakni MY, Kepala Seksi Impor I Direktorat Teknis Kepabeanan. Dia diperiksa terkait proses impor barang ke Kawasan Berikat PT HGI.

Kemudian, Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2017 berinisial MNEY.

“MNEY diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pemberian suap dari tersangka LGH kepada tersangka H,” kata Ketut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/5).

Untuk saksi MNEY ini sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Kamis (24/3) lalu.

Selanjutnya, penyidik telah memeriksa Kepala Seksi Penyidikan dan BHP I Kanwil DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2017 berinisial SWE.

”Diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pemberian suap dari tersangka LGH kepada tersangka H serta rekomendasi re-ekspor PT HGI,” ucapnya.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga pejabat Bea dan Cukai untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Empat Orang Tersangka

Diketahui, dalam perkara korupsi mafia pelabuhan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga diantaranya pejabat Bea dan Cukai, dan satu orang pihak swasta.

Keempat tersangka tersebut MRP Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku penyidik PPNS Bea Cukai. IP, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. H, Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan satu tersangka dari swasta berinisial LGH.

BACA JUGA:   Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Bekas Penyidik KPK Rp3,6 Miliar

Tersangka LGH dalam kasus itu berperan memiliki akses ke perusahaan dan pabrik tekstil di Tiongkok serta menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di dalam negeri.

Untuk mengimpor bahan baku tekstil, tersangka LGH menggunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS, dan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya atas impor tekstil.

Tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 kontainer dari Tiongkok. Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor. Namun, tersangka LGH bersama tersangka IP, tersangka MRP, dan tersangka H menjual bahan baku tersebut di dalam negeri.

Tersangka IP dan tersangka MRP menerima sejumlah uang dari tersangka LGH, sedangkan tersangka H menerima uang sebesar Rp2 miliar dari tersangka LGH untuk pengurusan penyelesaian penegahan dua kontainer dan kemudahan re-ekspor.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap LGH. []

Artikel Terkait