Tiga Poin Tanggapan Ronny Talapessy atas Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E

Forumterkininews.id, Jakarta – Ronny Talapessy kuasa hukum dari Richard Eliezer menyampaikan tanggapannya atas tuntutan JPU terhadap kliennya yakni pidana penjara 12 tahun.

Menurut Ronny ada tiga poin penting dari tuntutan yang diajukan JPU terhadap kliennya. Yang pertama adalah dalam persidangan bisa diketahui bahwa Bharada E tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dirinya hanya melaksanakan perintah atas. Karena jika tidak melaksanakannya, dirinya kemungkinan besar bisa menjadi korban selanjutnya.

“Artinya mens rea disini tidak terpenuhi,” ujar Ronny usai sidang, Rabu (18/1).

Lebih lanjut Ronny mengatakan, tidak adanya niat Bharada E untuk membunuh Brigadir J juga terkuat dari keterangan para ahli yang didatangkan selama persidangan.

“Sangat saya sayangkan JPU tidak melihat hal ini,” ujar Ronny.

Kemudian poin yang kedua adalah, keputusan Bharada E menjadi Justice Collaborator juga nyatanya tidak menjadi pertimbangan pihak JPU. Padalah dari awal kliennya konsisten menguak skenario jahat Ferdy Sambo.

“Tuntutan terhadap empat terdakwa lain bisa dilaksanakan setelah Richard membuka tabir skenario Ferdy Sambo. Namun ini tidak menjadi pertimbangan. Saya khawatir ini menjadi preseden buruk untuk dunia hukum di Indonesia,” ujar kader partai PDIP ini.

Poin yang terakhir disampaikan Ronny adalah pihaknya memastikan akan terus berjuang untuk membela Bharada E. Apapun rintangannya, Bharada E merupakan sebuah peristiwa nyata yang besar melawan yang kecil.

“Saya akan terus berjuang agar Bharada E mendapatkan keadilan yang se adil-adilnya,” tutup Ronny.

Artikel Terkait