Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Minta JPU Ajukan Banding

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan untuk mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat mengatakan JPU wajib untuk melakukan banding terhadap vonis kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan tersebut. Karena hukuman yang dinilai terlalu rendah.

“Kalau sudah vonis, jaksa wajib banding. Kita tunggu, jaksa banding atau tidak,” ucap Imam.

Imam menjelaskan, jika Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan banding, maka semakin memperkuat bahwa keadilan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tidak didapatkan.

Menurutnya, para korban Tragedi Kanjuruhan yang diwakili oleh Tatak sudah menduga vonis tersebut akan lebih ringan dari tuntutan. Ia menilai, tidak ada keseriusan dalam mengusut tuntas peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia tersebut.

“Kita sejak awal sudah menduga seperti itu. Artinya memang tidak ada keseriusan dalam persidangan model A di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan tersangka lain yang hingga saat ini masih belum menjalani proses peradilan yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat itu, Ahmad Hadian Lukita (AHL).

Ia mempertanyakan proses kelengkapan dokumen yang hingga kini belum rampung. “Dimana AHL? Itu tidak muncul. Perkara saat ini sudah hampir selesai, dokumen belum dilengkapi. Ini ada apa?” ujarnya.

Keluarga Korban Kecewa

Sementara itu, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok yang kehilangan dua putri-nya dalam peristiwa tersebut, menyatakan kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa.

Ia menilai, proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya tidak sesuai kenyataan yang terjadi dalam peristiwa memilukan 1 Oktober 2022 lalu. Pada peristiwa itu, dua putri Devi Athok meninggal dunia dan telah dilakukan proses autopsi.

BACA JUGA:   Viral di Bali! Misteri Ayah Bocah Ukraina Terungkap: Ternyata Tinggal di...

“Saya mewakili dua putri saya, jujur saya kecewa dengan hasil sidang di Surabaya. Tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” katanya.

Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU enam tahun delapan bulan penjara.

Sementara Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama enam tahun delapan bulan penjara.

Artikel Terkait