Tipu Artis Bunga Zainal, Pasutri Tilap Rp 6,1 M Modusnya PO Palsu, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan

Lifestyle

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:02 WIB
Tipu Artis Bunga Zainal, Pasutri Tilap Rp 6,1 M Modusnya PO Palsu, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan
Artis Bunga Zainal di Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan investasi bodong yang menimpanya. [FTNews]

Polisi menetapkan AAACD dan SFSS—pasangan suami istri (pasutri)—sebagai tersangka kasus investasi bodong yang menipu artis Bunga Zainal senilai Rp 6,1 miliar.

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap modus tersangka penipuan Bunga Zainal.

Awalnya, pasutri itu mengajak Bunga Zainal berbisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali.

Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro

rb-3

Bunga Zainal ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2/2025 malam. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Setelahnya, kedua tersangka mengedit dan mengubah Purchase Order (PO) yang didapatkan dari Yayasan demi menipu korban.

"Benar bahwa tersangka memberikan PO palsu kepada korban yang mana PO tersebut diedit atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Berdasar hasil penyelidikan, Bunga Zainal diketahui mentransfer uang secara bertahap dari Desember 2021 hingga Juni 2022 kepada pelaku.

Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi

Totalnya mencapai Rp 6,1 miliar, atau tepatnya Rp 6.125.000.000.

Namun pasutri itu justru tidak mengembalikan modal dan keuntungan investasi kepada Bunga Zainal.

"Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya, MS, NP dan DP,” jelas Ade Ary.

Bunga Zainal dan suami Sukdhev Singh. [Instagram]

Diketahui, Bunga Zainal melaporkan temannya, AAACD dan SFSS, ke Polda Metro Jaya terkait kasus investasi bodong senilai Rp 6,1 miliar.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini bermula saat Bunga Zainal bekerja sama terkait investasi pengadaan barang dan jasa dengan terlapor.

Kedua tersangka penipuan Bunga Zainal telah ditahan polisi sejak Rabu, 5 Februari 2025. (Reporter: Selvianus Kopong Basar)

Tag Polda Metro Jaya penipuan Bunga Zainal

Terkini