Tjahjo Minta ASN dan CASN Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Narkoba

Forumterkininewe.id, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon ASN meningkatkan kewaspadaan terhadap narkoba. Setiap pegawai pemerintah diminta melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di instansinya.

Arahan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 9/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penegakan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya Bagi ASN.

Menteri Tjahjo menjelaskan, SE tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendorong penegakan sanksi. Khususnya terhadap penyalahgunaan narkoba oleh pegawai dan calon pegawai ASN.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menindak tegas ASN dan Calon ASN pada instansinya. Tentunya yang diduga atau terbukti menyalahgunakan narkoba,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (21/3).

Menteri Tjahjo meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah menindak tegas ASN yang diduga atau terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Selain itu, PPK juga diharap melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing.

PPK juga harus melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap Pegawai ASN atau Calon ASN. Kemudia menetapkan sanksi atau konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Bila diperlukan, dapat mengusulkan kepada BNN untuk melakukan rehabilitasi terhadap ASN yang terindikasi menyalahgunakan narkoba,” ungkap Menteri Tjahjo.

Bila ada pegawai yang dihukum pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap selama minimal dua tahun, pegawai tersebut dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja, bagi PPPK tidak ada minimal hukuman dua tahun penjara.

“SE ini perlu diterbitkan mengingat semakin maraknya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di masyarakat, maka ASN selaku penyelenggara pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik harus menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menghindari penyalahgunaan,” tutup Tjahjo.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...