Tok! RUU Delapan Provinsi Sepakat Disetujui
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - RUU tentang Delapan Provinsi telah sepakat disetujui untuk kemudian dibawa ke  paripurna guna disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
"Hari ini kita melakukan rapat kerja yang agendanya adalah pengambilan keputusan tingkat 1 terkait dengan 8 Rancangan Undang-Undang tentang 8 provinsi. Nah tadi sudah kita sepakati semua fraksi juga DPD RI termasuk Pemerintah sudah menyepakati 8 undang-undang ini dan kita sepakat untuk diteruskan pada keputusan tingkat 2 nanti di Paripurna,†ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai RDP dengan Mendagri di Gedung DPR RI, Rabu (29/3).
Dijelaskan Doli, Indonesia selama ini punya 20 provinsi dan 271 kabupaten kota yang alas hukumnya adalah undang-undang RIS dan bukan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Di Rakornas BNPB, Kapolri Bicara Langkah Konkret Manajemen Risiko Bencana
Yang mana, beberapa kabupaten atau beberapa provinsi masih bahkan tergabung dalam satu undang-undang. Dengan dibuatnya UU Provinsi ini diharapkan kejelasan terhadap alas hukum dan soal cakupan wilayah, sehingga tidak terjadi lempar kewenangan dan lempar dalam hal pembangunan serta penanganan dalam provinsi tersebut.
â€ÂDelapan Undang-Undang ini (nantinya) melengkapi 12 Undang-Undang sebelumnya. Jadi kami sudah agendakan selama dua tahun terakhir ini untuk menyelesaikan 20 provinsi dan 254 kabupaten kota yang selama ini dasar undang-undangnya bukan Undang-Undang 1945, (melainkan) Undang-Undang RIS,â€Âpaparnya.
Hal ini kata Doli, sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 disebutkan bahwa satu provinsi harus diatur satu undang-undang, satu kota satu undang-undang, satu kabupaten satu undang-undang.
Baca Juga: Polisi Turunkan Paksa Lima Drone di Sirkuit Mandalika
Dengan disahkannya nanti RUU Delapan Provinsi ini, ditambahkan Doli, tidak ada lagi provinsi di provinsi di Indonesia ini yang dasar dasar pembentukannya bukan Undang-Undang Dasar 1945.
â€ÂSemuanya sudah (berdasarkan) Undang-Undang Dasar 1945, dan mereka sudah punya undang-undang masing-masing sendiri, yang tadinya tergabung-gabung. Contoh Bali, NTB, NTT dulunya tergabung sekarang sudah punya undang-undang masing-masing,†papar Doli.
Diketahui delapan provinsi yang akan dibahas RUU nya adalah Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah.
Doli, menyampaikan pekerjaan rumah berikutnya adalah pembahasan RUU untuk 254 kabupaten kota.
“Mudah-mudahan rencana kita akhir tahun ini atau awal tahun 2024 seluruh wilyah kabupaten kota dan provinsi sudah rapih, semuanya berdasarkan UUD 1945,†pungkasnya.