Tok! Selain Denda Rp200 Juta, Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Bui

Lifestyle

30 September 2025 | 16:24 WIB
Tok! Selain Denda Rp200 Juta, Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Bui
Razman Nasution divonis 1,5 tahun bui dan denda Rp200 juta. [Instagram]

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025) menjatuhkan vonis hukumna kepada pengacara Razman Arief Nasution atas kasus dugaan pencemaran nama baik seterunya, Hotman Paris Hutapea. Razman dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

rb-1

Razman dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang vonis Razman Nasution di PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). [FTNews/Raka]Sidang vonis Razman Nasution di PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). [FTNews/Raka]"Menyatakan terdakwa, Doktor Haji Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., Ph.D., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," kata hakim ketua di PN Jakarta Utara, hari ini Selasa (30/9/2025. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," lanjutnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Kura-kura Ninja, Razman Arif Nasution?

rb-3

Putusan tersebut merujuk sejumlah barang bukti dalam persidanganyakni barang bukti seperti Satu bundel dokumen screenshot postingan akun Instagram atas nama @razmannasution dan @iqlimakim_, satu bundel screenshot percakapan WhatsApp Putri Iqlima Aprilia, satu bundel screenshot percakapan WhatsApp Bunda Widya atau Maria, akun Instagram atas nama @razmannasution dan @iqlimakimreal yang diekstrak ke dalam flashdisk.

Bukti lainnya yakni sejumlah flashdisk dengan berbagai kapasitas yang berisi video-video dari akun-akun tersebut, aatu buah handphone merek Samsung A7 warna gold dengan dua nomor IMEI, yang berisi satu buah simcard Telkomsel dan satu buah simcard Indosat.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025) lalu, Razman Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca Juga: Razman Arif Sebut Keluarga Vadel Badjideh Lagi Pertimbangkan Polisikan Lolly

Terkait ini, meski menghormati kinerja jaksa, Hotman Paris tetap menilai tuntutan terhadap musuh bebuyutannya itu bisa lebih berat.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Hotman Paris Razman Arif Nasution Razman Nasution

Terkait

Terkini