Tolak Banding AG, Ini Alasan Hakim

Forumterkininews.id, Jakarta – Ketua Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari menilai bahwa terdakwa anak AG membantu jalannya penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

Hal ini diungkapkan oleh dirinya saat membeberkan beberapa hal yang menjadi penolakan banding atas hukuman 3.5 tahun terhadap terdakwa anak AG, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (27/4).

Ketua Majelis Hakim Tunggal mengatakan bahwa awalnya saksi Mario Dandy masih emosi dan mencari David. Akibat kabar dugaan pelecehan terhadap anak AG.

“Menimbang bahwa menanggapi memori tersebut dihubungkan dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora,” kata Budi.

Kemudian terdakwa anak AG memberikan jalan rencana penganiayaan dengan cara ingin mengembalikan kartu pelajar milik David yang tertinggal di AG.

“Namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau Kartu Pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David dan Mario sehingga dapar melampiaskan amarahnya,” ujar Budi.

Selanjutnya dengan adanya fakta tersebut maka pertimbangan banding yang diajukan oleh kubu terdakwa anak AG terhadap hukuman 3.5 tahun penjara harus dikesampingkan atau ditolak.

“Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan PH tersebut tidak perlu dipertimgbangkan dan harus dikesampingkan,” ungkap Budi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari memutuskan untuk menolak banding yang dilayangkan oleh kubu AG terkait hukuman 3.5 tahun penjara akibat kasus penganiayaan David.

BACA JUGA:   Hari ini, Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Hal ini diungkapkan dirinya saat menggelar sidang banding terdakwa anak AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (27/4).

“Mengadili menerima permintaan banding PH anak AG dan PU tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Budi.

Sementara itu ia menetapkan bahwa terdakwa anak AG tetap berada di dalam tahanan dengan masa penahanan dikurangi dari pidana yang telah dijatuhkan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” ucap Budi.

Kemudian majelis hakim tunggal juga menetapkan anak AG dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah.

Artikel Terkait