Tolak Berhubungan Badan, Suami di Medan Bunuh Istri dengan Bantal
Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya sendiri.
Pelaku berinisial AS tega menghabisi nyawa sang istri, MW, di kediaman mereka di Gang Dermawan, Jalan Jawa, Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa tragis ini dipicu pertengkaran rumah tangga yang dipicu penolakan korban terhadap ajakan pelaku untuk berhubungan suami istri. AS diketahui membunuh MW dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal hingga kehabisan napas.
Baca Juga: Tawuran Remaja di Medan Renggut 1 Korban Jiwa, Penyebabnya Gegara Saling Ejek
"AS dan MW sempat bertengkar. Karena hasrat untuk melampiaskan keinginan seksualnya ditolak sang istri," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, Minggu (28/12/2025).
Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]Kapolrestabes menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka AS memijat istrinya.
Setelah selesai memijat, AS sempat mematikan saklar kamera pengawas (CCTV) di dalam rumah. Tidak lama kemudian, terjadi pertengkaran antara keduanya akibat penolakan korban terhadap keinginan pelaku.
Baca Juga: 7 Pemuda Pelaku Tawuran di Medan Digulung Polisi
Sekitar pukul 03.00 WIB, pertengkaran tersebut berujung pada tindakan keji. AS membekap wajah istrinya menggunakan bantal hingga korban tidak bernyawa. Jeritan korban sempat terdengar oleh anak kandungnya yang berada di kamar bersebelahan, namun sang anak tidak berani keluar kamar untuk melihat sumber suara.
Usai kejadian, tersangka berupaya menutupi perbuatannya. Pada pagi hari, AS menghubungi keluarga korban dan menyampaikan bahwa istrinya tidak sadarkan diri.
Bahkan, AS sempat mendatangi rumah mertuanya dan mengatakan bahwa MW tidak kunjung bangun dari tidurnya.
Ibu korban kemudian datang ke rumah pasangan tersebut. Di hadapan mertuanya, AS berpura-pura tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan mengaku bahwa ia tidur bersama korban semalaman hingga pagi hari, namun sang istri tidak merespons saat dibangunkan.
Merasa ada kejanggalan, ibu korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Helvetia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam terhadap kematian MW.
Hampir sepekan proses pendalaman dilakukan, termasuk pemeriksaan luka-luka pada tubuh tersangka. Polisi menemukan adanya bekas goresan dan cakaran yang mencurigakan di tubuh AS.
"Luka-luka di tubuh AS seperti ada goresan cakaran, akhirnya, AS mengakui perbuatannya setelah pendalaman sepekan," ungkap Kapolrestabes.
Calvijn juga mengungkap bahwa konflik rumah tangga antara tersangka dan korban sebenarnya sudah pernah terjadi sebelumnya. Pada tahun 2024, MW sempat meninggalkan rumah dan kembali ke kediaman orang tuanya akibat pertengkaran dengan AS.
Saat AS menjemput kembali istrinya, korban mengajukan sejumlah syarat, di antaranya tidak mengurung korban dan anak-anak di rumah, mengizinkan korban mengunjungi keluarganya, menyayangi anak-anak, serta tidak melakukan kekerasan.
"Hasil keterangan yang kita dapat dari pihak keluarga korban kalau tersangka pernah mengajak anak korban ke penginapan. Namun ajakan pada tahun 2024 itu ditolak," ungkap Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dan ditahan oleh Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.