Jreng! Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi, Tom Lembong Akan Serang Balik Kejagung
Nasional

Hari ini, Selasa (5/11), Tom Lembong bakal mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus korupsi impor gula saat dirinya menjadi Menteri Perdagangan.
Nantinya,tim kuasa hukum dari Tom Lembong yang akan mendaftarkan praperadilan tersebut.
"Kami dari tim kuasa hukum bapak Tom Lembong akan mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung pada hari Selasa, 5 November 2024, pukul 10.00 WIB," ujar Nita yang merupakan salah satau tim kuasa hukum Tom Lembong, Selasa (5/11).
Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Singgung 'Perintah dari Atas' di Kasus Tom Lembong
Diketahui, kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)
Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.
Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap
Sedangkan dalam perkara ini, pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.