Trik Fariz RM Pesan Sabu dan Ganja ke Sopir, Pakai Kode Warna
Lifestyle

Fariz RM menjalani sidang atas penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025). Agendanya, mendengarkan saksi dan pembuktian.
Dari sidang tersebut, hadir Andres Deni Kristyawan, sebagai saksi juga terdakwa yang ikut ditangkap bersama Fariz RM.
Dari Andres, terungkap cara Fariz RM memesan sabu dan ganja. Pencipta lagu Sakura ini menghubungi lelaki yang dulu bekerja dengannya menggunakan WhatsApp.
Baca Juga: Hadirkan Eks Kepala BNN Sebagai Saksi Ahli, Fariz RM Ngotot Direhab
Fariz RM menjalani sidang atas penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025). [FTNews]Andres memberikan kesaksian bahwa Fariz RM tidak blak-blakan menyebut barang haram tersebut sebagai ganja dan sabu.
"Tolong siapkan juga, ijo dan putih," kata Andres saat memberikan kesaksian di sidang.
Hijau merujuk pada ganja, sementara putih berati sabu.
Baca Juga: Mendekam di Bui, Sedihnya Fariz RM Tak Bisa Temani Anak Operasi
Kala itu dalam pemesanan, Fariz RM tidak membayar Andres secara langsung. Tapi menggunakan uang talangan.
"Saat itu dana kerja. Makanya saya talangi dulu," kata Andres.
Fariz RM menjalani sidang atas penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025). [FTNews]Setelahnya Fariz RM menerima barang tersebut, ia pun memberikan Rp1,5 sebagai uang pembayaran dana talangan.
"Saya kirim ke Hotel Orion, tempat Pak Fariz. Saya titip ke resepsionis. Saya kemas di dalam amplop. 'Ini obat buat Pak Fariz'," kata Andres.
Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025.
Fariz RM ditangkap setelah sehari sebelumnya, sang supir diciduk lebih dulu di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 17 Februari 2025.
Ini merupakan kali keempat Fariz RM ditangkap. Sebelumnya, ia diamankan di di Radio Dalam, Jakarta Selatan pada Oktober 2007.
Selanjutnya, Fariz RM ditangkap pada 2015. Ia ketahuan menghisap ganja di rumahnya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Penangkapan ketiga terjadi di 2018. Dari hasil barang bukti yang disita dari Fariz RM, polisi menemukan dua paket plastik klip sabu beserta alat hisapnya, sembilan butir Alprazolam dan dua butir Dumolid.