Trump Akan Sanksi ICC Terkait Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu

Politik

Sabtu, 23 November 2024 | 14:00 WIB
Trump Akan Sanksi ICC Terkait Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu
Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump. (Foto: Ist)

Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump ditengarai akan menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) menyusul perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

rb-1

Donald Trump dikatakan akan menjatuhkan sanksi kepada ICC setelah dirinya resmi menjabat mulai Januari mendatang.

Dilansir dari Times of Israel, Sabtu (23/11), menurut seorang sumber pemerintah AS yang tidak mau disebut namanya, sanksi ini akan diberikan kepada seluruh pejabat ICC termasuk Kepala Jaksa ICC, Karim Khan dan pejabat lainnya yang mengeluarkan surat penangkapan tersebut.

Baca Juga: Tak Kebal Hukum, Donald Trump akan Dijatuhi Hukuman Kasus Pemalsuan dan Suap pada 10 Januari!

rb-3

Kedekatan Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump dengan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. (Foto: Ist)

Sumber tersebut juga mengatakan bahwa saat ini Donald Trump beserta para pejabat yang akan mengisi kabinetnya di pemerintahan tahun depan tengah mendiskusikan sanksi untuk ICC.

Kabar ini juga diperkuat oleh pernyataan calon Penasihat Keamanan Kabinet Donald Trump, Mike Waltz. Ia mengatakan, bahwa kabinet Donald Trump bisa saja memberikan ‘tanggapan yang serius’ terhadap keputusan ICC untuk menangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant yang dinilai Israel sebagai tindakan anti semit.

“Anda dapat mengharapkan tanggapan yang kuat terhadap bias anti semit di ICC dan PBB pada bulan Januari,” ucap Mike Waltz.

Baca Juga: Meski Ditahan ICC, Rodrigo Duterte Menang Telak dalam Pilkada Davao

Diketahui sebelumnya, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menjadi buronan di 124 negara International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapannya.

“Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan ICC.

Dalam pernyataan itu, ICC meyakini Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan, serta tindakan manusiawi lain bersama pihak lain yang terkait.

Dengan keputusan ini, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant menjadi buronan di 124 negara anggota ICC. Walaupun Israel sendiri bukan negara anggota ICC, Benjamin Netanyahu tetap bisa ditangkap jika mengunjungi salah satu dari 124 negara anggota ICC.

International Criminal Court (ICC). (Foto: Ist)

Menurut Statuta Roma, semua keputusan yang telah diambil ICC harus dipatuhi oleh seluruh negara yang menjadi anggotanya. Dengan kata lain, keputusan ICC untuk menangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant harus dipatuhi oleh negara-negara anggota ICC.

Saat ini, ICC tercatat memiliki sekitar 124 negara anggota. Dari jumlah tersebut, 42 negara berasal dari kawasan Eropa, 33 dari Afrika, 28 dari Amerika, dan 20 lainnya berasal dari kawasan Asia-Pasifik.

Oleh karena itu, menurut pengacara ICC, Jonathan Kuttab semua negara tersebut bisa menangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant jika kedua atau salah satu dari mereka berada di sana. Pasalnya, sebagai anggota, semua negara tersebut harus mematuhi segala ketentuan dari ICC.

Tag Donald Trump Benjamin Netanyahu ICC Sanksi ICC

Terkini