Tujuh Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Jajaran Polresta Kendari
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tujuh remaja terduga pelaku penganiayaan remaja menggunakan senjata tajam di kawasan Bundaran Adi Bahasa, Kecamatan Baruga ditangkap polisi.
Terduga pelaku penganiayaan tersebut yakni R (18), MFH (15), MW (16), RL (18), RR (16), MR (15), AM (19).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan tujuh terduga pelaku penganiayaan ini ditangkap di tempat terpisah sejak pukul 06.00 Wita hingga pukul 09.00 Wita.
Baca Juga: Sultan Andara Raffi Ahmad Ikut Kampanye Prabowo di Bengkulu; Kena Cakaran-cakaran Cinta
"Ketujuh pelaku ini ditangkap pagi tadi oleh personel Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Mereka diduga mengeroyok AS di Bundaran Adi Bahasa yang mengakibatkan korban luka karena diparang," katanya.
Ia mengungkapkan kasus itu terjadi saat korban AS (18) bersama temannya hendak pulang ke Desa Alebo Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan. Pemuda ini usai bermain biliar di Zodok Kota Kendari.
Setibanya di Jalan Mayjen Katamso tepatnya di sekitar Bundaran Adi Bahasa, korban dan teman-temannya diadang orang tidak dikenal. Kurang lebih sebanyak 10 orang menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan.
Baca Juga: Berlapis, Harvey Moeis Juga Ditetapkan Tersangka TPPU!
"Para pelaku langsung melemparkan parang ke arah kaki korban dan menendang motor korban yang mengakibatkan AS terjatuh," jelasnya.
Saat itu, korban AS masih sempat berusaha melarikan diri, namun terus dikejar oleh para pelaku dengan menggunakan parang. Pelaku kemudian langsung menebas hingga mengakibatkan pergelangan tangan sebelah kanan robek.
"Dari serangan itu korban masih bisa bangkit lalu berlari ke rumah salah seorang warga untuk meminta pertolongan," ujar Fitrayadi.
"Pemicu permasalahan tersebut diduga karena masalah perempuan antara korban dan tersangka atas nama Openg yang masih dalam pengejaran," katanya.
Polisi yang mendapat laporan kasus tersebut lalu mencari para tersangka dan berhasil menangkap mereka di tempat dan waktu berbeda.
Para tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni tentang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.