Polisi Gerebek Bar Grand Fix di Medan, 20 Pengunjung Diperiksa
Sumatra Utara

Polisi menggerebek Club & Bar Grand Fix di Jalan Adi Sucipto Medan, Minggu 29 Juni 2025. Razia ini digelar untuk mengantisipasi peredaran narkoba .
“Razia yang kami lakukan merupakan kegiatan rutin, ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolrestabes Medan kepada kami, sebagai langkah untuk mencegah adanya praktek menyebarkan narkoba di tempat hiburan malam,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan.
Pengunjung Berjumlah Banyak
Baca Juga: Sejumlah Kota Besar di Idonesia Bakal Diguyur Hujan Hari Ini 5 September 2025: Termasuk Medan
Lokasi hiburan malam di Medan digeledah polisi. [Istimewa]
Saat masuk ke lokasi razia, petugas gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Satmapta, Si Propam, dan Dokes Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pengunjung.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan urine secara acak baik terhadap pengunjung pria maupun wanita.
Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak
“Kami melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, serta tes urine secara acak. Dari 20 lebih pengunjung yang kami periksa, keseluruhannya negatif pengguna narkoba, dan kami juga tidak menemukan narkoba di tempat ini,” kata Thommy.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi hiburan malam di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (28/6/2025) dini hari.
Tiga pengunjung Dibawa ke Polrestabes Medan
Ilustrasi lokasi hiburan malam. [Pexels]
Hasilnya, tiga orang berinisal MW (18), MD (24) dan NA (18) diamankan ke Mapolrestabes Medan untuk dipemeriksa.
"Razia di tempat hiburan malam ini memang agenda rutin Polrestabes Medan dalam anggota peredaran narkoba. Dari lokasi didapat dua potongan butir pil ekstasi yang sengaja dibuang para pengunjung," ungkapnya.
"Selain mendapat bukti barang pil ekstasi, petugas di lokasi juga mengamankan tiga orang pengunjung yang terindikasi narkoba. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan," sambungnya.