Uang Fuji Digelapkan Agensi, Kekasih Verrell Bramasta Resmi Lapor ke Polda Metro
Lifestyle

Selebgram Fujianti Utami Putri atau Fuji Utami atau Fuji resmi melaporkan agensi terkait kasus dugaan penggelapan uang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Fuji datang bersama pengacara Sandy Arifin dengan menumpang Toyota Alphard putih. Fuji terlihat mengenakan masker, badannya dibalut sweater putih dan bawahan warna hitam.
Sandy Arifin mengatakan bahwa keputusan melaporkan pihak agensi karena hak dari kliennya tak kunjung dipenuhi.
Baca Juga: 9 Potret Erika Carlina Melahirkan Baby Andrew, Ditemani DJ Bravy dan Fuji
Merasa dirugikan, Fuji lalu melakukan konsultasi serta melakukan somasi kepada agensi sebanyak dua kali, sebelum resmi membuat laporan polisi.
"Setelah kita diskusi dan konsultasi, hari ini kita resmi telah membuat laporan terhadap perusahaan, ada juga perorangan tapi semuanya masih dalam proses lidik ya," kata Sandy Arifin ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).
Sandy Arifin enggan menjelaskan secara detail mengenai laporan tersebut dengan alasan masih dalam tahap lidik.
Baca Juga: Kronologi Fuji Jadi Korban Dugaan Penggelapan Dana, Sederet Pekerjaan Tak Dibayar
Dia juga tidak menyinggung perihal kerugian yang dialami Fuji, buntut adanya dugaan penipuan dan atau penggelapan uang dari agensi.
"Kami tidak berani menyampaikan karena masih dalam proses lidik mungkin untuk lebih jelasnya bisa tanyakan ke pihak kepolisian," jelas Sandy.
Mengenai jumlah uang yang digelapkan, Sandy Arifin meminda awak media untuk bertanya langsung kepada polisi.
"Terus untuk terkait kerugian juga bisa tanya ke pihak kepolisian, kemudian yang lainnya dalam jangka waktu terdekat kami akan menyiapkan saksi dan panggilan serta bukti-bukti," lanjut Sandy.
Fuji dalam kesempatan itu mengaku tak ingat dengan detail berapa kerugian yang ia alami karena diurus oleh manajer lama.
"Enggak begitu ingat karena itu kan kaitannya sama manajer aku ya," ucap Fuji.
Kendati demikian, kekasih Verrell Bramasta itu memilih ikhlas dan kasus penggelapan uang ini jadi pembelajaran ke depannya.
"Dijadikan bahan pembelajaran aja kali ya buat ke depannya, itu aja paling, udah terjadi enggak usah disesalin banget yang penting keadilan harus ditegakkan," pungkasnya.
Atas laporan itu, pihak agensi terancam dengan pasal Pasal 372 dan 378 terkait penipuan dan penggelapan, masing-masing empat tahun penjara. (Selvianus Kopong Basar)