Udah Punya Uang Banyak Masih Korupsi? Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

Hukum

Selasa, 05 November 2024 | 19:00 WIB
Udah Punya Uang Banyak Masih Korupsi? Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur
Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul Saat tiba di Kejaksaan Agung, Selasa (5/11) (Dian Fitriyanah / FTNews)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membawa tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

rb-1

Ketiga mantan hakim itu adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul. Ketiganya tiba di Kejagung pada Selasa (5/11/2024).

Sosok ketiganya kini menjadi sorotan, usai terjaring operasi tangkap tangan oleh Kejagung, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Terseret Pusaran Korupsi Sudrajad Dimyati

rb-3

Ronald Tannur saat ditangkap di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur (Tangkap layar YouTube)

Mereka diduga menerima suap sebesar Rp3,5 miliar, sebagai kompensasi untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dina Sera Afriyanti, pada 2023 lalu.

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja beserta pengacaranya, Lisa Rahmat, sebagaii tersangka.

Lantas seperti apakah sosok ketiga mantan Hakim PN Surabaya itu dan berapa harta kekayaan yang mereka miliki? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Jampidsus Kejagung Terseret Dugaan Korupsi, Aparat Hukum Diminta Tak Saling Melemahkan

Erintuah Damanik

Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik tercatat sebagai salahbsatu hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Ia memiliki gelar pendidikan S1 Sarjana Hukum dan S2 Magister Hukum.

Terkait dengan harta kekayaan, dalam LHKPN 16 Januari 2024, Erintuah diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp8.204.000.000. Rinciannya adalah sebagai berikut:

· Tanah dan bangunan: Rp 3.340.000.000

· Alat transportasi dan mesin: Rp 730.000.000

· Harta bergerak lainnya: Rp 634.000.000

· Kas dan setara kas: Rp 3.500.000.000

Mangapul

Serupa dengan Erintuah, Mangapul juga berstatus sebagai hakim Pembina Utama Madya (iV/d) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia juga menempuh pendidikan hukum di jenjang S1 Sarjana Hukum dan S2 Magister Hukum.

Berdasarkan informasi yang tertera di LHKPN pada 11 Januari 2022, kekayaan Mangapul tercatat

sebesar Rp1.316.900.000. Rinciannya adalah sebagai berikut:

· Tanah dan bangunan: Rp 1.275.000.000

· Alat transportasi dan mesin: Rp 66.000.000

· Harta bergerak lainnya: Rp 105.900.000

· Kas dan setara kas: Rp 230.000.000

· Utang: Rp 360.000.000.

Heru Hanindyo

Sama seperti dua hakim sebelumnya, Heru Hanindyo juga tercatat sebagai hakim di PN Surabaya.

Hanya saja, berbeda dengan Erintuah dan Mangapul, status Heru di PN Surabaya adalah hakim Pembina Utama Muda (IV/c).

Heru memiliki tiga gelar di bidang hukum, yakni S1 Sarjana Hukum (S.H.), S2 Magister Hukum (M.H.) dan Legum Magister (L.L.M).

Sementara untuk kekayaan, dalam LHKPN Heru tertanggal 19 Januari 2024, ia memiliki kekayaan sebesar 6.716.586.892. Rinciannya adalah sebagai berikut:

· Tanah dan bangunan: Rp 4.450.000.000

· Alat transportasi dan mesin: Rp 135.000.000

· Harta bergerak lainnya: Rp 151.000.000

· Kas dan setara kas: Rp 1.980.586.892.

Tag Kejaksaan Agung Suap Erintuah Damanik Heru Hanindyo Mangapul Ronald Tannur Pengadilan Negeri Surabaya

Terkini