Umi Pipik Ogah Bahas Restorative Justice Usai Polisikan 2 Akun Medsos
Lifestyle
.png)
Pendakwah Umi Pipik enggan membicarakan opsi 'restorative justice' (RJ) setelah resmi melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/5/2025), terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra, usai mendampingi Umi Pipik dalam proses pelaporan di Polda Metro Jaya.
Umi Pipik (tengah) usai melaporkan dua akun medsos yang menghina dirinya di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/2025) malam. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]
Baca Juga: Dapat Peran Utama di "A Business Proposal", Abidzar Mengaku Tak Menonton Dramanya
Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai 'restorative justice' belum relevan dilakukan karena laporan baru saja dibuat dan proses hukum masih berjalan di tahap awal.
"Urusan 'restorative justice' itu nanti. Hari ini baru laporan, lalu akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan, kemudian penyidikan. Setelah itu, baru bisa dibahas soal RJ," ujar Rendy Anggara Putra.
Rendy juga mengungkapkan bahwa salah satu akun yang dilaporkan sempat menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada Umi Pipik. Namun, kliennya tetap memilih menempuh jalur hukum karena Indonesia adalah negara hukum.
Baca Juga: Pilih Vakum, Abidzar Al Ghifari Janji Perbaiki Sikap hingga Penampilan
"Untuk klarifikasi, saya mendampingi Abi (Umi Pipik). Salah satu akun memang sempat meminta maaf, tapi karena ini negara hukum, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah kepolisian. Undangan itu untuk klarifikasi maksud dari unggahan mereka," jelas Rendy.
"Hari ini kami tuntaskan proses awalnya. Apakah ini masuk ke ranah hukum atau tidak, nanti akan ditentukan oleh pihak kepolisian. Kami sudah buat laporan, dan sekarang tinggal menunggu proses selanjutnya," imbuhnya.
Sementara itu, Umi Pipik menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk efek jera sekaligus pembelajaran bagi pelaku, agar tidak sembarangan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
"Ini negara hukum. Tujuannya memberikan pelajaran, karena kalau setiap kali orang mencuit, membully, lalu hanya minta maaf, nanti akan terulang lagi. Jadi, biarkan proses hukum ini berjalan dulu. Soal akhirnya bagaimana, kita serahkan ke pihak berwajib," ujar Umi Pipik.
Sebagai informasi, laporan Umi Pipik telah teregister dengan nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Umi Pipik (tengah) usai melaporkan dua akun medsos yang menghina dirinya di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/2025) malam. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]
Sebelumnya, putra Umi Pipik, Abidzar Al-Ghifari, telah melayangkan somasi kepada dua akun media sosial yang diduga melakukan penghinaan. Kedua akun tersebut merupakan pengguna platform X dan Instagram, yakni @fransoissigit dan @yoginatasukma.
Komentar yang disampaikan dua akun tersebut dinilai sangat menyinggung dan bersifat kasar. Saat itu, pihak Abidzar memberi tenggat waktu 2x24 jam kepada pemilik akun untuk menyampaikan klarifikasi.
Setelah somasi dilayangkan, salah satu akun yang bersangkutan telah menghubungi pihak Umi Pipik dan menyampaikan permintaan maaf secara pribadi. Namun, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai keputusan pelapor.
(Selvianus Kopong Basar)