Umi Pipik Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun
Lifestyle
.jpeg)
Pendakwah Umi Pipik secara resmi melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/5/2025), atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Berdasarkan pantauan FTNews.co.id di lokasi, Umi Pipik datang didampingi putranya, Abidzar Al-Ghifari, dan tim kuasa hukum. Proses pelaporan berlangsung selama kurang lebih 30 menit.
Abidzar dan Ummi Pipik datangi Polda Metro Jaya (22/5) [Selvianus Kopong Basar]
Baca Juga: Dinar Candy Ditunjuk Jadi Ketua Pengajian Ummi Pipik
"Sebagai warga negara Indonesia, saya punya hak untuk melaporkan siapa pun yang merugikan saya dan keluarga. Saya sudah datang dan melaporkan," ujar Umi Pipik usai keluar dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan, langkah hukum ini bukan semata-mata karena emosi, melainkan sebagai bentuk edukasi.
"Laporan ini tujuannya memberi pelajaran. Ketika seseorang menjadi publik figur dan menghadapi perundungan, tentu harus ada efek jera agar tidak terulang lagi," lanjutnya.
Baca Juga: Umi Pipik Tetap Polisikan 2 Akun Medsos Meski Telah Minta Maaf, Ini Alasannya
Rendy Anggara Putra, kuasa hukum Umi Pipik, mengatakan bahwa laporan sudah diterima dan kini tinggal menunggu proses dari penyidik.
"Laporan hari ini resmi dibuat. Untuk selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan apakah dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian," jelas Rendy.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik.
Pihak Umi Pipik juga telah menyerahkan sejumlah bukti, antara lain tangkapan layar unggahan di platform X (dulu Twitter), serta potongan video dari sebuah podcast.
"Kami sudah menyerahkan bukti berupa screenshot cuitan di X dan cuplikan video dari sebuah podcast. Untuk perkembangan lebih lanjut kami serahkan sepenuhnya ke penyidik," imbuh Rendy.
Abidzar dan Ummi Pipik datangi Polda Metro Jaya (22/5) [Selvianus Kopong Basar]
Sementara itu, laporan polisi ini telah teregister dengan nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Abidzar Al-Ghifari sudah lebih dulu melayangkan somasi terhadap dua akun, yakni @yoginatasukma (Instagram) dan @fransoissigit (X), karena diduga mengunggah komentar yang dinilai menghina dan sangat menyinggung Umi Pipik.
Pihaknya sempat memberi tenggat 2x24 jam bagi pemilik akun untuk mengklarifikasi. Salah satu akun diketahui telah meminta maaf secara langsung kepada Umi Pipik. (Selvianus Kopong Basar)