Daerah

UMP Aceh 2025 Ditetapkan Rp 3,685 juta, Berlaku 1 Januari

11 Desember 2024 | 21:41 WIB
UMP Aceh 2025 Ditetapkan Rp 3,685 juta, Berlaku 1 Januari
Ilustrasi UMP Aceh 2025. (Foto Antara/Azis Senong)

Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2025. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024.

rb-1

Sesuai keputusan, UMP Aceh 2025 sebesar Rp 3,685 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp 224.944 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 3,46 juta.

"Kenaikan 6,5 persen tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," kata Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Wagub DKI: Upaya Banding Soal UMP untuk Kepentingan Semua Pihak

rb-3

Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen mengatakan, penetapan UMP Aceh 2025 setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh.

Selain itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh yang berlaku untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Ilustrasi uang. (ANTARANews/ferly)

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur wajib menetapkan UMSP dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dengan syarat harus lebih tinggi dari UMP, dan untuk UMSK harus lebih tinggi dari UMK.

Baca Juga: Biodata dan Agama Melda Safitri, Viral Diceraikan Suami yang Lulus PPPK

"Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, Pj Gubernur menetapkan UMSP sebesar Rp 3.737.526 dan untuk sektor pertambangan sebesar Rp 3.806.739," ujarnya.

Penetapan UMSP 2025 untuk kedua sektor tersebut dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur Apindo, Kadin, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pakar Ketenagakerjaan, Akademisi dan unsur Pemerintah melakukan diskusi serta kajian dalam sidang pleno.

"UMSP tersebut berlaku di seluruh kabupaten/kota se Aceh, untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, kecuali untuk Aceh Tamiang, karena kabupaten tersebut selain memiliki UMK juga memiliki UMSK kedua sektor tersebut,” ujarnya.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana keputusan Pj Gubernur Aceh maka dilarang mengurangi atau menurunkan upah minimum.

Para pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan UMSP Aceh 2025. Lalu, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.

Sehingga, upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, dengan tetap menjadikan upah minimum sebagai jaring pengaman pembayaran upah terendah.

"UMP Aceh dan UMSP Aceh Tahun 2025 tersebut mulai berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2025," tukasnya.

Tag Upah UMP Aceh UMP Aceh 2025