Ekonomi Bisnis

Rumus Baru Perhitungan UMP 2026, Dijamin Tidak Ada Penurunan Upah Minimum

18 Desember 2025 | 07:02 WIB
Rumus Baru Perhitungan UMP 2026, Dijamin Tidak Ada Penurunan Upah Minimum
Ilustrasi uang terkait UMP 2026. [Instagram]

Pemerintah pusat telah memerintahkan kepala daerah se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum di daerahnya masing-masing paling lambat 24 Desember 2025.

rb-1

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru pada Selasa (16/12/2025) kemarin.

"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12).

Baca Juga: Pemprov DKI Finalisasi UMP 2026, Upah Minimum Jakarta Jadi Berapa?

rb-3

Dalam aturan baru diubah rentang Alfa dari peraturan sebelumnya, yakni Pasal 26 ayat 6 PP Nomor 51 Tahun 2023, di mana rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin.

Pada aturan baru rentang Alfa ditingkatkan menjadi 0,5-0,9 poin.

"Jadi hanya Alfa-nya yang berbeda," kata Yassierli.

Baca Juga: Kapan UMP Jakarta 2026 Diumumkan? Ini Kisi-kisinya

Rumus Baru Perhitungan UMP 2026

Menaker Yassierli. [Dok. Kemnaker]Menaker Yassierli. [Dok. Kemnaker]Pemerintah telah melakukan pelatihan kepada Dewan Pengupahan Daerah ihwal penetapan upah minimum di masing-masing daerah.

Adapun rumus baru perhitungan UMP 2026 yakni mempertimbangkan inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.

Jamin Tidak Ada Penurunan Upah Minimum

Ilustrasi uang terkait upah minimum 2026. [Ist]Ilustrasi uang terkait upah minimum 2026. [Ist]Menaker Yassierli juga menjamin tidak akan ada penurunan upah minimum, meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif.

Pengupahan akan tetap naik meskipun pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tercatat negatif.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat ada dua provinsi yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025, yakni Papua Barat (-0,02) dan Papua Tengah (-4,74).

"Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi," ujar Yassierli.

Tag UMP UMP 2026 Upah Minimum Rumus UMP 2026