Undercover Buy, Pasangan Penjual Sabu di Medan Dicokok Polisi
Sumatra Utara

Polisi meringkus 2 pengedar sabu saat penyergapan di Jalan Setia Luhur Gang Melati Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, serta menyita sejumlah paket sabu.
Kedua tersangka masing-masing pria berinisial A alias Cekot (43) warga Jalan Setia Luhur Pasar Gang Aster dan wanita berinisial A alias Boy alias Tomboy (40) warga Jalan Setia Luhur Pasar Gang Melati.
Berawal Laporan Informan
Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak
Ilustrasi sabu. [Istimewa]
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 pengedar sabu. Ia mengatakan penangkapan keduanya berawal dari laporan informan bahwasanya ada peredaran gelap narkotika di Jalan Setia Luhur Gang Melati
"Atas informasi tersebut anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan berpura-pura akan memesan sabu kepada target operasi (TO) yang identitasnya sudah diketahui. Saat bertemu petugas di dalam gang, A alias Cekot menyerahkan 1 paket sabu yang telah dipesan," ujarnya.
Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?
AKBP Tommy menambahkan, setelah menerima barang bukti 1 palstik klip berisi sabu seberat 0,07 gram, petugas yang menyamar langsung menciduk tersangka. Petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi turut membantu mengamankan A alias Cekot.
Ditangkap di Gubuk
Pasangan pengedar narkoba diamankan polisi. [Dok Polrestabes Medan]
"Di saat bersamaan petugas mendapat informasi bahwa di dalam gubuk tak jauh dari lokasi ada seorang wanita juga mengedarkan sabu," ujar Kasat.
Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus A alias Boy alias Tomboy. Dari tangan tersangka disita 51 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 3,23 gram.
Lanjut Tommy mengatakan, saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui jika narkoba itu milik mereka yang rencananya akan dijual. Diketahui, 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang lebih. Dari sabu sebanyak 3,30 gram yang disita, 330 orang dapat terselamatkan.
"Kedua tersangka yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika itu terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.