Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR dan KPU RI, 16 Pendemo Diamankan
Metropolitan

FTNews - Sebanyak 16 peserta unjuk rasa yang berujung ricuh di Gedung DPR/MPR RI dan KPU RI tim Polda Metro Jaya, amankan pada Selasa (19/3) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengungkapkan dari masing-masing lokasi pihaknya mendapatkan dan mengamankan delapan orang peserta aksi. Saat ini semuanya dalam pemeriksaan.
“Dari lokasi aksi unjuk rasa di KPU ada delapan orang, yang dilakukan pemeriksaan. Aksi unras di gedung DPR RI ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan untuk didalami secara simultan oleh petugas kepolisian,†kata Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (20/3).
Lebih lanjut Ade Ary tidak menjelaskan secara detail terkait identitas peserta demo yang pihaknya amankan. Namun ia memastikan saat ini para peserta unjuk rasa yang pihaknya amankan masih menjalani pemeriksaan.Â
Baca Juga: Sidik Korupsi Pabrik Blast Furnace Krakatau Steel, Kejagung Datangkan Tim Ahli

Tolak Bubarkan Diri
Pengamanan tersebut pihaknya lakukan karena telah mengimbau kepada massa aksi untuk membubarkan diri. Namun sebanyak 16 peserta demo tersebut tidak kondusif dan melakukan perusakan.
"Ada perusakan fasilitas umum dilakukan upaya imbauan berkali-kali oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat. Jam 19.00 WIB hingga jam 20.00 WIB dilakukan imbauan secara persuasif sehingga akhirnya dilakukan pembubaran oleh Polda Metro Jaya sekitar jam 21:30 WIB," tukas Ade Ary.
Kemudian dalam hal ini Ade Ary menyampaikan bahwa penyampaian pendapat di depan muka umum adalah hak setiap warga negara. Namun dalam pelaksanaannya, massa aksi harus tertib dan tidak menganggu kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Kejagung Terima Berkas Perkara Tahap I Tersangka Putri Candrawathi
“Ketika peserta aksi melakukan tindakan pengrusakan hingga mengganggu masyarakat. Pihak kepolisian membubarkan secara persuasif karena keamanan dan ketertiban sudah mulai terganggu," ungkap Ade Ary.
Selain itu peserta aksi juga diminta untuk mematuhi aturan yang tertulis dalam undang-undang yakni batas waktu menyampaikan pendapat adalah pukul 18.00 WIB.
"Jadi mohon koordinator dan PA aksi melaksanakan kesepakatan yang sudah dilakukan dengan petugas di lapangan. Perbedaan pendapat hal wajar, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan," tutup Ade Ary.