Upacara Pemecatan Ferdy Sambo Ditiadakan

Forumterkininews.id, Jakarta – Polri tidak menggelar ceremonial upacara pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tehadap Ferdy Sambo. Dengan demikian, tidak ada pelepasan baju dinas dan pangkat bintang dua di pundaknya.

Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri setelah upaya hukum banding ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada hari ini, Senin (19/9).

“Nggak ada ceremonial (upacara pemecatan Irjen Ferdy Sambo). Jadi diserahkan aja sudah bentuk ceremonial itu,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).

Pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota polri, cukup diserahkan dokumen yang telah diproses Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri selama 5 hari kerja.

“Kalau sudah diserahkan dokumen (SDM Polri), berarti (Irjen Ferdy Sambo) sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya.

Hal tersebut, lanjut Irjen Dedi, berdasarkan pasal 81 ayat 2 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 27 tahun 2022, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses oleh SDM Polri.

“Keputusannya (pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH) diserahkan kepada yang bersangkutan,” sambungnya.

Meski demikian, berdasarkan aturan kepolisian, upacara pemecatan atau PTDH itu setelah berkas putusan yang dibacakan KKEP diproses oleh SDM Polri. Kemudian ditandatangani oleh Kapolri tentang keputusan pemecatan anggota polri.

“Penyelesaian administrasi terlebih dahulu keputusan kapolri tentang PTDH ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo. Hal ini menguatkan putusan sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.

BACA JUGA:   Kuasai Puluhan Butir Amunisi, Dua Prajurit Kodim 1702/Jayawijaya Diamankan

“Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP,” kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9).

Artikel Terkait