Usai Bebas, Eks Jaksa Pinangki Akan Diberikan Bimbingan Bapas

Hukum

Kamis, 08 September 2022 | 00:00 WIB
Usai Bebas, Eks Jaksa Pinangki Akan Diberikan Bimbingan Bapas

Forumterkininews.id, Jakarta - Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro mengatakan Pinangki Sirna Malasari akan mendapatkan bimbingan usai dinyatakan bebas.

rb-1

Terpidana kasus korupsi itu melakukan lapor diri pertama setelah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, pada Kamis (8/9).

"Yang bersangkutan (Pinangki) akan melaksanakan pembimbingan hingga tanggal 15 Desember 2024," kata Ricky dalam konpers.

Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan

rb-3

Ia mengatakan eks jaksa itu akan diberikan bimbingan oleh Bapas mengenai kepribadian dan kemandirian.

"Bimbingan kepribadian seperti yang saya sampaikan untuk ibu Pinangki dalam bentuk seperti konseling, tatap muka dengan pembibing kemasyarakatan," kata Ricky.

Selain itu ia wajib melaksanakan lapor diri kepada pihak bapas setiap bulannya.

Baca Juga: Hidup Mewah dan Bergelimang Harta, Apa Pekerjaan Helena Lim?

"Ia juga wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Nomer 82 tahun 2022 tentang kemasyarakatan dan segala sesuatunya tetap melakukan wajib lapor," ucap Ricky.

Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari resmi menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9).

Pinangki merupakan salah satu koruptor yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).

Meski dikeluarkan dari penjara, Pinangki masih diwajibkan menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Selama menjalani bimbingan untuk waktu yang tidak disebutkan, Pinangki tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

Namun, jika ia terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dijebloskan kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa tahanan.

Tag Hukum Jakarta Korupsi Jaksa Pinangki Bapas Jaksel Bimbingan Lapas Kelas IIA Tangerang Lapor Diri

Terkini