Tom Lembong Full Senyum Usai Diperiksa Kejagung

Nasional

Jumat, 01 November 2024 | 20:49 WIB
Tom Lembong Full Senyum Usai Diperiksa Kejagung
Tom Lembong usai diperiksa sebagai tersangka di Kejagung, Jumat (1/11) (Dian Fitriyanah)

Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (1/11).

rb-1

Pantauan FTNews dilokasi, Tom Lembong selesai diperiksa sekitar pukul 20.26 artinya kurang lebih 10 jam Tom Lembong diperiksa oleh penyidik.

Saat keluar Tom Lembong tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu dari pagi. Tom hanya senyum sambil didampingi oleh petugas yang akan membawanya ke dalam mobil tahanan Kejagung.

Baca Juga: Ungkap Kejanggalan dalam Proses Hukumnya, Tom Lembong Layangkan Protes di Persidangan

rb-3

Sebelumnya, Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (1/11).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ini pertama kalinya Tom Lembong kembali diperiksa.

"Aku udah cek, hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/11).

Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong, Singgung Persahabatan

Namun, Harli enggan memberi tahu awak media terkait materi pemeriksaan Tom Lembong hari ini.

"Itu penyidik yang paham (materi pemeriksaan," imbuhnya.

Diketahui, Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

Sedangkan dalam perkara ini--pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP--seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

Tag Tom Lembong

Terkini